Home Hukum Di Dompu, 300 Pelanggar Prokes Covid-19 Dihukum

Di Dompu, 300 Pelanggar Prokes Covid-19 Dihukum

Dompu, Gatra.com - Polres Dompu bersama bersama gabungan TNI secara menggelar operasi yustisi agar masyarakat patuh protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Hingga Sabtu (24/10), tim gabungan berhasil menjaring 300 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid -19.

Kepala Urusan Humas, Aiptu Hujaifah, menjelaskan 300 pelangggar tersebut diberikan sanksi beragaram. Hukuman sosial berupa teguran kepada 270 orang, tindakan fisik berupa push up dikenakan pada 20 orang dan 10 orang sisanya dihukum jalan 10 orang.

“Polres Dompu bersama TNI juga tetap memberi pemahaman dan imbauan untuk tetap mematuhi standar protokol covid -19,” kata Hujaifah, Sabtu (24/10).

Ia menambahkan, di Kabupaten Dompu saat ini resiko penyebaran covid-19 tergolong tinggi. Maka, Operasi Yustisi dilakukan untuk meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Dompu. Operasi ini mengacu pada Perda Provinsi NTB Nomor 7/2020 tentang Penegakan Terhadap Pelanggar Protokol Covid-19 dan Pergub NTB Nomor 50 tahun 2020.

103