Kupang, Gatra.com- Kupang belum bisa melepaskan status Kota terkotor di Indonesia. Ini karena instansi berkompoten dalam hal ini Dinas Kebersihan belum maksimal menangani pengelolaan sampah. Kendala lainnya adalah prilaku masyarakat sendiri.
“Kami terus berupaya melepaskan status sebagai kota terkotor. Saat ini Dinas Kebersihan terus menggerakan semua kekuatan untuk membenahi sampah yang ada. Secara bertahap suatu saat pasti status ini akan lepas,” kata Wakil Walikota Kupang, Herman Man ( 24/10).
Kendala yang dihadapi jelas Herman Man selain karena masih keterbatasan armada, juga prilaku masyarakat tidak mau membuang sampah pada titik–titik yang telah disiapkan. Padahal disetiap RW sudah disiapkan bak sampah.
"Produksi sampah di kota Kupang setiap hari sedikitnya 250 ton. Bak sampah sudah disiapkan pada setiap RW di Kelurahan. Tetapi sebagian masyarakat tidak memanfaatkan, bahkan membuang sampah sembarangan pada setiap lahan kosong yang ada. Ini kendalanya. Jika membuang di titik sampah pasti akan diangkut petugas ke tempat pembuangan akhir (TPA),” jelas Herman Man.
Saat ini lanjut Herman Man setiap Lurah di Kota Kupang sudah membuat kesepakatan untuk menertibkan warganya untuk membuang sampah pada tempat yang telah disiapkan. “Secara perlahan pasti akan lepas status terkotor. Setiap tahun kami lakukan lomba Kelurahan terbersih. Dengan cara ini kami optimis, suatu saat pasti lepas status kota terkotor,” katanya.
Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan 10 kota terkotor sesuai penilaian Adipura 2017 -2018. Kota –kota itu adalah Kota Medan, Bandar Lampung dan Manado, yang dikategorikan sebagai kota metropolitan. .
Menyusul Kota Sedang yakni Sorong, Kupang, dan Palu. Sementara kota kecil kecil kebetulan berada di wilayah timur semua yakni Waikabubak (Sumba Barat, NTT), Waisai (Raja Ampat, Papua Barat), Buol (Sulawesi Tengah), dan Bajawa (Ngada, NTT).