Batanghari, Gatra.com - Namanya Johanis Tanak. Dia merupakan mantan Direktur Sosial Budaya dan Pemasyarakatan pada Kejaksaan Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI. Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.
Anak kampung yang berpangkat Jenderal dua bintang ini memberikan pesan khusus kepada Jaksa jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020, ketika melakukan kunjungan kerja pertama ke Kantor Kejari Batanghari, Kamis 22 Oktober 2020.
"Tolong semua pegawai Kejaksaan jangan ada yang memihak dalam Pilkada Batanghari. Kasi Intel jangan mau dipengaruhi siapapun untuk kemudian mengajak orang lain berpihak kepada siapapun," katanya dalam arahan dihadapan Kajari Batanghari dan seluruh pegawai kejaksaan.
Dia dengan tegas berujar agar semua Jaksa mengikuti perintah Jaksa Agung untuk tetap netral. Jaksa harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Tak boleh ada dukungan terhadap salah satu kandidat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Pokoknya kita seperti perintah pimpinan harus netral. Tak boleh macam-macam. Tak boleh mendukung ini, tak boleh mendukung itu, kita netral saja. Pokoknya Gakkum dilaksanakan dan terus jalin koordinasi. Informasi yang diperoleh segera sampaikan kepada Kajari," ucapnya.
Johanis tak malu mengatakan bahwa dia orang kampung, tapi tidak kampungan. Maksud tidak kampungan, dia bisa menempatkan diri dalam berkomunikasi dengan baik. Sehingga orang lain percaya bahwa apa yang dia sampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Pak Jaksa Agung selalu wanti-wanti jangan coba-coba macam-macam. Kata beliau, pernah gak saya minta uang sama kalian, sama Kajati, tidak pernah. Saya tanya Kajari, pernah tidak saya titip minta uang sama Kajari, tidak pernah. Para asisten juga demikian. Karena sudah kita ketahui bahwa rejeki itu datang dari Tuhan," ujarnya.
Jaksa harus fokus bekerja karena yang menilai suatu pekerjaan bukan cuma pimpinan, tapi Tuhan juga menilai. Johanis terlahir sebagai anak polisi berpangkat Peltu (Pembantu Letnan Satu) yang memiliki anak 10. Meski begitu dia bersyukur bisa sarjana hingga menjadi seorang Jaksa.
"Orang tua saya bersyukur anaknya bisa sarjana semua, terus bisa kerja di Kejaksaan anaknya, bisa jadi Jenderal anaknya. Padahal anak kampung, anak lahir di daerah teroris, di Poso, pada saat bapak saya Brimob tugas disana," katanya.
Johanis Tanak menjabat Kajati Jambi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 148 Tahun 2020, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Agung RI, tertanggal 17 Juli 2020 ditanda tangani Jaksa Agung Burhanuddin.