Home Gaya Hidup Angka Pernikahan Dini Masih Ribuan Kasus

Angka Pernikahan Dini Masih Ribuan Kasus

Semarang, Gatra.com – Data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah, angka pernikahan dini pada tahun 2019 mengalami penurunan dibanding 2018.

Pada tahun 2018, tercatat sebanyak 3.206 kasus. Sementara pada tahun 2019 turun menjadi 2.049 kasus. Kendati mengalami penurunan, pernikahan anak dapat menimbulkan berbagai kerentanan.

Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Jawa Tengah, Nawal Arafah Taj Yasin Maimoen menegaskan, peran tokoh agama dan masyarakat sangat penting untuk menekan angka pernikahan usia anak.

Dia pun berharap, pemerintah bersama tokoh agama harus bergandengan dalam mengkampanyekan pernikahan pada usia yang ideal, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari pernikahan dini. "Peran tokoh agama dalam menekan angka pernikahan usia anak sangat strategis. Maka saya berharap tokoh agama bergandengan dengan kami untuk mencegah terjadinya pernikahan dini," ujarnya.

Istri Wakil Gubernur Jateng tersebut menjelaskan sosialisasi yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat biasanya terkendala oleh budaya dan sosial kemasyarakatan yang berbeda di setiap daerah. Menurutnya, budaya masyarakat Indonesia sangat menghormati ketokohan seseorang, baik tokoh agama tokoh organisasi dan lainnya. Sehingga apabila tokoh agama yang menyampaikan akan lebih mudah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pernikahan usia anak.

"Tokoh agama diharapkan mendukung, karena semua agama mengajarkan supaya tidak meninggalkan keturunan dalam keadaan lemah. Efek negatif dari pernikahana usia anak membuka celah yang lebar menghasilkan keturunan yang lemah," sebutnya.

Seiring kemajuan teknologi informasi, menurutnya, tantangan pencegahan pernikahan usia dini saat ini semakin berat. Di antaranya maraknya para influencer yang kerap mempertontonkan keromantisan saat menikah di media sosial. Kondisi tersebut bisa menjadi alasan generasi milenial ikut melakukan pernikahan.

Padahal pernikahan anak dapat menimbulkan berbagai kerentanan. Di antaranya meningkatnya risiko putus sekolah, pendapatan rendah, kesehatan fisik akibat anak perempuan belum siap hamil dan melahirkan. “Termasuk ketidaksiapan mental membangun rumah tangga yang memicu kekerasan, pola asuh tidak benar, hingga perceraian," bebernya.

Selain melibatkan tokoh agama, Pemprov Jateng juga menggandeng berbagai pihak dalam upaya mencegah pernikahan usia anak. Antara lain dengan LSM, organisasi perempuan seperti BKOW, dan Tim Penggerak PKK yang konsentrasi pada kesehatan.

 

 

328