Home Hukum Tagih Utang, Yulia Dirampok Rekan Bisnisnya, ATM Dikuras

Tagih Utang, Yulia Dirampok Rekan Bisnisnya, ATM Dikuras

Sukoharjo, Gatra.com- Terlibat hutang-piutang, tersangka Eko Prasetyo (30) tega menghabisi nyawa korban Yulia (42). Korban ditemukan terbakar di dalam mobil Daihatsu Xenia Nopol AD 1526 EA pada Selasa (20/10) sekitar pukul 22.00 WIB di halaman rumah warga di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
 
Dalam keterangan pers rilisnya, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pelaku dan korban diketahui rekan bisnis dalam bidang peternakan ayam. Kapolda menyampaikan, pelaku melakukan perbuatannya karena motif hutang piutang.
 
Korban menagih hutang dengan nominal Rp100 juta, namun saat itu pelaku tidak bisa membayar hutang kepada korban. Akhirnya pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan dalih jika menghabisi nyawa korban pelaku sudah tidak memiliki hutang lagi. 
 
Menurut Kapolda, informasi korban akan menagih hutang tersebut terungkap dari chat di hp korban kepada anaknya, dimana Senin korban akan bertemu dengan pelaku.  "Motifnya ada keterkaitan bisnis, pelaku mempunyai hutang kepada korban Rp 145 juta dengan harapan kalau dia menghabisi korban dia tidak punya hutang, hingga gelap mata menghabisi korban," terangnya.
 
Kapolda menjelaskan, pada hari kejadian Selasa (20/10) sore, korban tiba di lokasi kandang ayam yang berada di Dukuh Ngesong, Desa Puhgogor, Bendosari. Saat hendak naik mobilnya, Daihatsu Xenia Nopol AD 1526 EA, tiba-tiba pelaku memukul korban dari belakang dengan linggis dua kali. Korban lalu terjatuh diseret pelaku menuju kandang ayam.
 
Ironisnya, dalam kondisi sekarat, korban dipaksa memberikan nomor PIN kartu ATM-nya. Seusai dihabisi, pelaku memasukkan korban ke mobilnya. Korban diletakkan di jok belakang. Pelaku lantas membawa korban ke halaman toko bangunan Mekar Jaya di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari.
 
Untuk menghilangkan barang bukti, di lokasi kedua tersebut pelaku membakar korban dengan kondisi telah meninggal dunia di dalam mobil Xenia. Pelaku lantas pergi. 
 
"Saat kejadian itulah ada warga yang melihat mobil terbakar dan melaporkan kepada pemilik toko bangunan. Namun ternyata bukan mobil pemilik toko bangunan. Kemudian mereka melaporkan ke pemadam kebakaran untuk memadamkan api," jelas Kapolda.
 
Begitu api padam, barulah ketahuan ada sosok jasad dalam kondisi terbakar di dalam mobil. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi. Ditegaskan Kapolda, unsur pembunuhan berencana sudah memenuhi. Diketahui dari perencanaan lokasi, alat dan cara. 
 
Selain itu, pelaku juga mengambil sejumlah uang milik korban. Uang cash sebesar Rp 8 juta dan uang dari ATM Rp 15 juta. "Saat ini kasus masih kita kembangkan, bilamana ada pelaku lain," tandas Kapolda. 
 
Atas kejadian ini, tersangka dikenai pasal 340 pembunuhan berencana dan Pasal 187 tentang pembakaran mobil, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
206