Home Hukum Eko Prasetyo Pembunuh Kerabat Jokowi Terancam Hukuman Mati

Eko Prasetyo Pembunuh Kerabat Jokowi Terancam Hukuman Mati

Sukoharjo, Gatra.com- Tersangka pembunuhan Yulia (42), perempuan yang ditemukan tewas dalam mobil terbakar di Sukoharjo berhasil dibekuk polisi. Pernyataan tersebut disampaikan langsung Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jum'at (23/10).

Kapolda mengatakan, saat ini polisi baru mengamankan satu orang pelaku. Pelaku yang berhasil dibekuk adalah Eko Prasetyo atau EP (30) warga Ngesong RT 01/RW 02 Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari. "Kita amankan di rumah tersangka pada hari Rabu (21/10) pagi, CCTV dan IT kita mainkan untuk mengungkap kasus ini," ucapnya.

Terkait apakah ada pelaku lain atau tidak, Kapolda menyampaikan, penyidik masih terus mendalami kasus ini. "Akan kita dalami, barangkali yang ikut serta atau yang membantu atau yang mengetahui akan kita kembangkan," ujarnya.

Akibat ulahnya, tersangka dikenai pasal 340 pembunuhan berencana dan Pasal 187 tentang pembakaran mobil, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, Yulia merupakan warga Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo. Korban ditemukan dalam kondisi tewas di dalam mobil yang terbakar pada Selasa (20/10) sekitar pukul 22.00 WIB.  

Mobil dalam kondisi terbakar ini berada di halaman rumah warga di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. Usai api berhasil dipadamkan, tubuh Yulia diketahui berada di jok bagian belakang mobil. Yulia adalah istri Ahmad Yani seorang dokter spesialis di Rumah Sakit Wonogiri, Jawa Tengah. Korban adalah kakak ipar Andi Wibowo yang merupakan saudara sepupu Presiden Jokowi.

317