Siak, Gatra.com - Pada gelaran debat kandidat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Siak, yang bakal diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 30 November 2020 mendatang, hanya memperboleh masing-masing Paslon membawa empat orang tim ke dalam ruang debat.
Hal ini dikemukakan Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 agar tidak menjadi klaster sehingga pihak memperketat setiap kegiatan salah satunya debat kandidat terbuka bagi Paslon Pilkada serentak 9 Desember 2020.
"Sekitar tanggal 30 November bulan depan kita gelar. Ini sesuai dengan kesepakatan. Masing-masing Paslon, hanya bisa membawa 4 orang timnya ke ruang (lokasi) debat. Sebab kita tidak membuat undangan ke pihak lain," kata Ahmad Rizal menjawab Gatra.com, Kamis (22/10).
Untuk lokasinya sendiri, pihaknya juga belum menentukan fasilitas ruang mana yang akan digunakan. Menurutnya hal ini masih akan dirapat jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Siak.
"Entah di Pekanbaru, entah di mana lokasinya, kita juga belum tahu. Begitu juga soal mekanisme debat dan panelis-nya. Sebab belum dirapatkan. Kemungkinan, awal bulan ini akan kita putuskan semuanya," kata Rizal.
Rizal juga memastikan, tidak akan melakukan tes kesehatan bagi setiap Paslon sebelum melakukan debat kandidat. Walau saat waktu debat nanti, para kandidat sudah berkampanye selama 67 hari di tengah pandemi atau menyisakan sekitar seminggu lagi waktu kampanye mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
"Engak ada aturannya tes kesehatan sebelum debat. Yang jelas, sudah sering kita sampaikan, agar saat berkampanye, taati protokol kesehatan. Jika mereka melanggarnya, itu masuk wewenang Bawaslu Siak," imbuhnya.
Untuk diketahui, ada tiga Paslon yang bakal bersaing pada Pilkada Siak, 9 Desember 2020. Ketiga Paslon yaitu, Alfedri-Husni Merza diusung PAN, PKB, NasDem, Hanura, dan PPP serta empat parpol nonparlemen, PKPI, Gelora, Berkarya, dan Perindo.
Kemudian pasangan Said Arif Fadillah-Sujarwo diusung Golkar, PDIP, dan Gerindra. Lalu, Sayed-Reni diusung Partai Demokrat dan PKS.