Home Ekonomi Pasal Migas di Omnibus Law Dihapus, Buntut Usulan Kemen ESDM

Pasal Migas di Omnibus Law Dihapus, Buntut Usulan Kemen ESDM

Jakarta, Gatra.com – Perubahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terbaru, yaitu versi 1.187 halaman, telah menghilangkan 4 ayat di pasal 46 Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Isinya kurang lebih membahas tentang tugas dan fungsi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Di versi sebelumnya, UU Omnibus Law 812 halaman, pasal 46 UU Migas masih masuk ke dalam Undang-Undang sapu jagat tersebut.

Kericuhan penghapusan pasal 46 ini sebenarnya buntut dari hasrat menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif merebut wewenang BPH Migas. Arifin sempat mengusulkan agar peran BPH Migas dipindah ke Kementerian ESDM.

Usulan ini dikirimkan melalui surat ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Lalu usulan Arifin tadi, disampaikan ke DPR sebagai usulan Pemerintah.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, membenarkan kalau pemerintah memang mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri ESDM. Pasal 46 yang sebelumnya berisi empat ayat, ditambahkan satu ayat lagi di draf RUU Omnibus Law. Hanya saja, Panitia Kerja (Panja) Omnibus Law menolaknya.

Anggota Komite BPH Migas Henry Ahmad menjelaskan, pasal 46 memang harus dihapus karena ayat-ayatnya tidak jadi berubah. Kecuali, sambung Henry, ada penambahan ayat atau perubahan kalimat di pasal 46. “Kalau ada penguatan lagi, baru dimasukkan ke Omnibus Law. Kalau ada usulan-usulan baru. Bukan yang lama dibuat di Omnibus Law,” ujarnya kepada GATRA, (23/10).

Menurut Henry karena pasal 46 dihilangkan dari UU Omnibus Law, maka peran dan tugas BPH Migas masih mengacu pada UU Migas. “Omnibus Law itu kan membahas Undang-Undang yang tumpang tindih. Kalau yang berkaitan dengan tugas BPH migas, kan tidak dipermasalahkan di Omnibus Law. Artinya kita kembali kepada UU Migas,” katanya.

Perebutan wewenang dari BPH Migas memang batal di Omnibus Law. Meski demikian, peralihan wewenang BPH Migas ke Kementerian ESDM bisa dilakukan melalui revisi UU Migas. “Tapi itu prosesnya masih panjang itu. Harus masuk proses legislasi. Yang penting bagi kami sekarang, Undang-Undang migas tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada masalah,” katanya.

Berikut isi pasal 46 UU Migas yang dihilangkan dari Omnibus Law:

Pasal 46

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).

(2) Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

(3) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan mengenai : a. ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak; b. cadangan Bahan Bakar Minyak nasional; c. pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak; d. tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa; e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; f. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.

(4) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup juga tugas pengawasan dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

778