Home Hukum Kajati Jambi Dorong Jaksa untuk Jujur

Kajati Jambi Dorong Jaksa untuk Jujur

Batanghari, Gatra.com – Seorang anak Bintara Brimob tegas menolak pemberian uang senilai Rp500 juta atau setara 10 unit mobil Toyota Kijang. Kejujuran pria kelahiran Poso, Sulawesi Tengah itu berbuah manis. Dia kini menjadi pemimpin seluruh jaksa di Provinsi Jambi.

"Ingat pesan Pak Jaksa Agung, jangan macam-macam menjalankan tugas. Tidak usah kita cari duit, kita sudah dibayar dan kita sudah dikasih duit sama negara. Rakyat sudah kasih duit melalui kita melalui gaji, baju dinas, sepatu dinas, dan lain-lain. Tak usah lagi cari yang lain-lain," kata Kajati Jambi, Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H saat memberikan arahan kepada Jaksa Batanghari, Kamis (22/10).

Didampingi Kejari Batanghari, Dedy Priyo Handoyo, Johanis berujar agar seluruh jaksa di Jambi jangan cari masalah, sebab nanti tumbuh masalah baru tentu akan menyesal. Sebab jabatan dan uang merupakan sebuah rejeki.

Baca Juga: Kunjungi Kejari, Johanis Tanak: Kita Tak Usah Sok Pintar!

"Rejeki itu di tangan Tuhan, bukan di tangan kita," ucapnya.

Johanis terlahir sebagai anak polisi berpangkat Peltu (Pembantu Letnan Satu) yang memiliki anak 10. "Saya anak kampung, lahir di daerah teroris, di Poso, pada saat bapak saya Brimob tugas disana," kata dia.

Dia merintis karir di Kejaksaan dari level bawah. Sempat bertugas di Bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) selama 13 tahun saat berada di level III B hingga IV B. Bidang yang bukan menjadi favorit banyak jaksa. 

Baca Juga: Revisi UU Kejaksaan, Hasbullah: Pemidanaan Tidak Efektif

Dia mengaku mendapat telpon langsung dari Jaksa Agung sehari sebelum melakukan kunjungan ke Kejari Batanghari. Dalam percakapan itu, Jaksa Agung mengingatkan para jaksa untuk tidak macam-macam.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin memang mengawali karir di Jambi. Dia sempat bekerja selama 17 tahun di sana. Di sisi lain, Kejagung berniat memperketat kualitas jaksa. Belum lama ini, Kajati Papua Barat dan Kajati Maluku Utara dicopot dari jabatannya karena bermasalah.

Menurut undang-undang kejaksaan, jaksa yang melakukan tindak pidana dan dihukum tiga bulan, hukumannya pecat. Kalau dipecat, sama saja dengan kematian karir.

Dia juga mendorong dihilangkannya ego sektoral. Misalnya antara Pidana Khusus (Pidsus) dan Intel. Lebih baik semua departemen saling membantu daripada menebar cemburu.

980