Batanghari, Gatra.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H didampingi istri dan sejumlah pejabat utama Kejati Jambi, Kamis 22 Oktober 2020 mengunjungi Kejari Batanghari.
Kehadiran jenderal dua bintang ini disambut Kajari Batanghari Dedy Priyo Handoyo beserta Bupati Batanghari Syahirsah, Ketua PN Muara Bulian Enan Sugiarto, Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto dan Perwira penghubung (Pabung) Kodim 0415 Batanghari.
Johanis Tanak dalam arahannya meminta agar seluruh pegawai Kejari Batanghari rajin membaca semua undang-undang, termasuk nantinya undang-undang Omnibus Law. Tujuannya adalah agar bisa memahami dan mencermati isi undang-undang tersebut.
"Kita boleh cepat membaca, tapi cepat memahami, cepat mencermati, sehingga kita tidak salah memaknai apa yang tertulis di dalam undang-undang tersebut. Karena ketika kita salah mencermati undang-undang tersebut, maka salah besar kita," ucap Johanis.
Dia berujar membaca undang-undang jangan cuma baca batang tubuhnya, tapi baca konsideransnya, kenapa undang-undang itu ada, dasarnya apa undang-undang itu dibuat. Selanjutnya pertimbangan undang-undang itu dibuat apa dan kenapa.
"Kemudian baca penjelasan umum dari undang-undang itu. Karena dari penjelasan umum itu bisa kita memahami apa yang kurang jelas dari batang tubuh undang-undang itu," katanya.
Johanis juga meminta Jaksa membaca masalah undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu terkait masalah politik. Mengingat Kabupaten Batanghari saat ini merupakan daerah peserta Pilkada serentak 9 Desember 2020.
"Berarti kita harus membaca dengan peraturan-peraturan yang terkait dengan masalah politik pemerintahan. Misalnya undang-undang tentang pemerintahan daerah, undang-undang tentang administrasi pemerintahan. Mengapa kita harus baca, karena kalau kita tidak baca, kita tidak tahu apa tugas dan wewenang dari instansi daerah itu," ucapnya.
"Sederhana saja kalau saya mau katakan, kalau kita ditanya orang, disini ada tidak BUMD, jawabnya ada. Ditanya selanjutnya bagaimana dasar pembentukan BUMD, itu banyak yang tidak tahu," ujarnya.
Kalau ditanya dimana dasar pembentukan BUMN, kata dia, banyak yang tahu yakni, Undang-undang Nomor 19 tahun 2003. Tapi ketika ditanya dimana dasar pembentukan perusahaan daerah, biasanya disini ada PDAM, banyak yang tidak mengerti, karena banyak tidak baca.
"Padahal itu ada di Undang-undang pemerintahan daerah, dasar hukum pembentukannya disitu. Kemudian tugas dan kewenangan pemerintah daerah juga ada disitu dalam undang-undang Pasal 71 Ayat 3," katanya.
Mantan Direktur Sosial Budaya dan Pemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI mengajak belajar bersama dan mempelajari baik-baik semua undang-undang. Misalnya kalau Kasi Pidum kalau kurang paham, cepat koordinasi dengan teman-teman lain, belajar sama-sama dan tanya sama Kajari.
"Kalau Kajari masih belum paham, pasti Kajari koordinasi dengan Aspidum Kejati, itu yang perlu kita lakukan. Kita tak usah sok pintar," katanya.
Menurut dia, lebih baik dibilang bodoh, tapi mengerti, daripada sok pintar, tapi tidak mengerti. Orang bilang lebih baik merendahkan diri daripada meninggikan diri. Pada saat seseorang meninggikan diri padahal dia yang paling rendah dilihat orang.
"Jadi tolong teman-teman pelajari," ujarnya.
Kajati Jambi beserta rombongan tiba memasuki halaman Kantor Kejari Batanghari sekira pukul 15.30 WIB disambut tarian sekapur sirih dengan iringan musik melayu. Bersama sang istri, dia kemudian dapat persembahan mengunyah daun sirih dari dalam kotak sebelum melangkah menuju kantor yang dibawa dua orang kelompok penari.