Jakarta, Gatra.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap Elissa Gunawan di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Dia buronan perkara pidana Narkotika, yakni menerima Narkotika golongan I.
"[Ditangkap] di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower, Tebet, Jakarta Selatan," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) di Jakarta, Kamis (22/10).
Hari menjelaskan, Tim Tabur Kejaksaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus)bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung menangkap Elissa sekitar pukul 19.30 WIB malam ini.
Elissa Gunawan merupakan buronan dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakpus. Perempuan kelahiran Teluk Betung yang tinggal di Apartemen FX Residence, Sudirman, Jakpus ini merupakan terpidana perkara Narkoba.
"Terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 599 K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Mei 2013," ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) memvonis Elissa Gunawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan amar putusan dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, kata Hari, terpidana Elissa Gunawan dibawa ke Kantor Kejati DKI Jakarta guna diserahkan kepada jaksa pada Kejari Jakpus untuk segera dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur guna menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana diputusan oleh MA.
Elissa Gunawan merupakan buronan ke-98 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan pada tahun 2020 ini. Puluhan buronan tersebut ditangkap di berbagai wilayah di Tanah Air. Buronan tersebut terdiri dari tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Adapun Program Tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI untuk memburu para buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tandas Hari.