Jakarta, Gatra.com – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat menegaskan bahwa dirinya tidak mengendalikan dan mengatur 13 Manajer Investasi (MI) sebagaimana dituduhkan kepadanya dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal itu dikatakan Heru Hidayat ketika membacakan nota pembelaan atau pledoinya dalam lanjutan persidangan Perkara Pidana Tindak Pidana Korupsi Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Kamis (22/10). Sebagai orang awam dalam bidang hukum, Heru memahami bahwa perkara hukum adalah berbicara bukti dan segala sesuatunya harus berdasarkan dan dapat diterima akal sehat. Hal itu, jelas dia, menjadi pedomannya dalam menghadapi perkara ini.
“Dalam persidangan ini terbukti Joko Hartono Tirto menyatakan saya tidak tahu menahu dan tidak terkait mengenai urusan dengan Jiwasraya. Jika saya dituduh mendapat Rp10 triliun lebih, maka harus ada bukti yang menunjukkan aliran uang yang sebanyak itu sampai kepada saya," kata Heru Hidayat dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pemgadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10)
Oleh karena itu, dia mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya mengendalikan dan mengatur 13 perusahaan MI melalui Joko Hartono Tirto. Padahal, jelasnya, fakta persidangan berkata lain. Bahkan, sambung Heru Hidayat, tak satupun MI yang dihadirkan dalam persidangan perkara itu yang menyatakan pernah berhubungan dan berkomunikasi dengan dirinya. “Lalu bagaimana cara saya mengatur dan mengendalikannya?" tanya Heru dalam pledoinya.
Heru mengatakan bahwa dalam perkara itu dia dituntut lantaran dituduh menerima dana Rp10 triliun dari Jiwasraya. Namun, dia menyatakan sepanjang persidangan, tak satu pun saksi baik dari Jiwasraya, para MI maupun broker, yang mengatakan pernah memberikan kepadanya dana sampai Rp10 Triliun.
Heru menjelaskan ahli dari BPK juga mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya kepada Manajer Investasi dan digunakan untuk membeli saham. Ahli BPK itu, sebut dia, tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai kepada Heru Hidayat.
“Kalau memang saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan Manajer Investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan,” kata Heru.
Terkait tuduhan menikmati aliran dana hingga Rp10 triliun itu, Heru pun menegaskan hingga saat ini tidak memiliki harta kekayaan mencapai Rp10 triliun. Oleh karena itu, dia membantah tuntuntan JPU. Apalagi dalam tuntutan JPU, Heru Hidayat juga diminta untuk mengganti dana tersebut.
“Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelusuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp10 triliun. Lalu darimana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp10 Triliun lebih?” jelasnya dalam pledoi.