Jakarta, Gatra.com- Anggota DPR-RI, Masinton Pasaribu mendorong penegak hukum untuk melakukan pemiskinan pada para pelaku tindak pidana korupsi di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurutnya pemberlakuan hukuman maksimal penjara seumur hidup terbilang sangat penting untuk memenuhi asas keadilan. Selain itu, perlu untuk mempertimbangkan asas memanfatkan yakni mengembalikan keuangan negara serta memberi efek jera.
"Di satu sisi kita hukum badannya, tapi di satu sisi negara tidak boleh kalah tuk megejar aset aset terdakwa agar kerugian negara dapat kembali," katanya saat diskusi virtual yang diselenggarakan Ruang Anak Munda, Kamis (22/10/2020).
Sebagaimana diketahui, salah satu terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dijerat dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Benny Tjokrosaputro dinilai terbukti melanggar UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Benny melakukannya dengan cara memasukkan dana hasil jual beli saham kepada PT Hanson International, Tbk dan perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Benny Tjokro, dan pihak-pihak yang bekerjasama dengannya. Selanjutnya dana tersebut dipergunakan terdakwa antara lain untuk membayar utang, membeli tanah, membeli properti, menukar dalam bentuk mata uang asing dan lain sebagainya.
Adapun jejak tindak pidana pencucian uang Benny Tjokro dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni:
Dalam rentang waktu 26 November—22 Desember 2015, Benny Tjokrosaputro menerima pembayaran atas penjualan Medium Tems Note (MTN) PT. Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk. sejumlah Rp880 miliar. Uang itu lalu untuk membeli tanah di Maja, Kabupaten Lebak, Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham, dan membayar kepada nominee Benny Tjokrosaputro atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).
Kedua, pada tanggal 6 Oktober 2015—14 Maret 2017 Benny Tjokorosaputro mempergunakan uang hasil jual beli saham MYRX, BTEK dan Medium Tems Note (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International, Tbk. sejumlah Rp1.753.883.940.824,00. dengan mengggunakan rekening terdakwa di Bank WINDU (Bank China Construction Bank Indonesia)
Ketiga, Benny Tjokrosaputro pada bulan April 2016 telah menempatkan, mentransfer uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp75 miliar pada Bank Mayapada atas nama Budi Untung S.
Keempat, Benny Tjokrosaputro membeli tanah di Kuningan Jakarta Selatan dengan menggunakan PT Duta Regency Karunia, kemudian membuat kesepakatan dengan pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian untuk membangun apartemen South hill.
Penjualan dilakukan secara pre-sale dengan Benny telah menerima Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun. Benny juga 95 unit apartemen dengan atas nama orang lain.
Kelima, Benny Tjokrosaputro membeli 4 unit apartemen di Singapura, yaitu 1 unit di St. Regis Residence seharga 5.693.300 dolar Singapura dan 3 unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun.
Keenam, Benny Tjokrosaputor selaku pemilik perusahaan properti PT Blessindo Terang Jaya pada tahun 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill dan mengatasnamakan bangunan berupa ruko yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.
Ketujuh, Benny Tjokorosaputro sekitar 2017 menempatkan uang hasil jual beli saham sejumlah Rp2.203.097.052.781,00 untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan milik/dikendalikan Benny Tjokro atau atas nama orang lain.
Kedelapan, Benny Tjokrosaputro pada tahun 2018 kembali menempatkan uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp3.048.571.298.086,00 untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan milik/dikendalikan terdakwa atau atas nama orang lain.
Kesembilan, Benny Tjokrosaputro membayarkan dana dari PT AJS dengan pola transaksi RTGS dari rekening pribadinya di Bank BCA dan Bank Windu dan digunakan untuk membeli apartemen, membayar utang dengan jaminan saham MYRX, membayar bunga pinjaman, mentransfer untuk nama penerima Tahir, mentransfer untuk penerima Amolat and Partner.
Kesepuluh, Benny Tjokrosaputro mencampurkan dananya menggunakan rekening-rekening perusahaan-perusahaan lain yang terdapat pada Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI), BCA, Bank CIMB, Bank Mandiri, Bank Capital, Bank Maybank, dan Bank Mayapada.
Kesebelas, Benny Tjokrosaputro pada tahun 2015—2018 menukarkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan mata uang asing sebanyak 78 kali transaksi yang dilakukan di money changer PT Cahaya Adi Sukses Utama sebesar Rp38.619.434.500,00 dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp158.629.729.585,00.