Jakarta, Gatra.com – Tim penyidik KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapakan Direktur Utama PT. PAL Budiman Saleh sebagai tersangka, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017.
"Dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut diatas mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan US$8.650.945. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 US$ adalah Rp14.600," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (22/10).
Karyoto menjelaskan bahwa peran Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia (DI) untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Selain itu juga tersangka memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
"Dari hasil penyidikan sejauh ini, tersangka Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000," ujar Karyoto.
Penandatanganan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user.
Pembayaran dari PT DI (Persero) kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.
Kemudian sejumlah yang yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI (Persero) maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI (Persero) serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.
Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI (Persero) melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI (Persero), pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.
"Dalam perkara ini KPK telah memeriksa saksi sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan uang serta properti dengan nilai sebesar kurang lebih Rp40 miliar. Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," jelas Karyoto.
Sebelum menjabat sebagai Dirut PT. PAL, Budiman sempat menjadi Direktur Aerostructure (2007- 2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) di PT. DI.
Budiman Saleh diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.