Home Hukum Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi

Jakarta, Gatra.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa telah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dalam kurun waktu 2012-2016 senilai total Rp83 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntu umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

Pemberian uang suap tersebut diberikan Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto untuk menggerakkan para Terdakwa agar mengupayakan pengurusan perkara antara PT. MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

"Menerima uang sejumlah Rp45.726.955.000,00 (empat puluh lima miliar tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa.

Selain suap tersebut Nurhadi dan Rezky juga menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar. Nurhadi memerintahkan Rezly yang masih ada hubungan keluarga untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali tersebut secara bertahap sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2017.

Gratifikasi tersebut diberikan oleh Handoko Sutjiteo, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan, dan Riadi Waluyo yang diterima dengan menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono, Calvin Prataama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar dan H. Tahamat Santoso.

Atas perbuatannya Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan 12B atau pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

74

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR