Solok,Gatra.com - Diduga terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada serentak 2020 di Solok, Sumbar, tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Sanksi bagi ASN tak netral bisa diberhentikan.
Komisioner Bidang Pengawasan Bawaslu Kabupaten Solok, Maraprandes mengatakan, setidaknya ada tujuh orang ASN aktif di Pemkab Solok, yang sudah dipanggil oleh Bawaslu. "Mereka itu, lima diduga melakukan pelanggaran sementara dua orang lainnya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi," kata Maraprandes, Kamis (22/10).
Ia menjelaskan, adapun pelanggaran yang bisa menyebabkan oknum ASN tersebut diberhentikan karena menghadiri kegiatan kampanye salah satu pasangan, kemudian ada juga yang menggunakan simbol-simbol pasangan calon di media sosial.
Menurutnya, pemanggilan tersebut dalam rangka proses lebih lanjut atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat, kemudian dilakukan penelusuran dan pemanggilan.
"Jika nanti dalam pengkajian, yang bersangkutan memenuhi unsur pelanggaran, maka akan diteruskan ke pihak yang berwenang yakni Komisi ASN (KASN) untuk diberikan sanksi," terangnya.
Selain itu, pihaknya mengaku juga sudah menerima laporan tindak dugaan netralitas Pilkada oleh tiga orang ASN lainnya, hal tersebut masih dalam penelusuran oleh pihak Bawaslu .
"Masih dalam penelusuran, jika nanti memenuhi syarat formil dan materil kita lanjutkan dengan pemanggilan dan pengkajian untuk diteruskan ke KASN," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Solok , Gusmal mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan ASN untuk tidak terlibat politik praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) tahun 2020.
Sejumlah sanksi siap menjerat ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada, berupa teguran, sanksi administratif, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan dan yang berupa pemberhentian dari ASN.
"Kita sudah wanti-wanti, kalau nekat juga ya harus siap dengan segala resikonya. Ini harus diingat seluruh ASN yang ada di Pemkab Solok," ujar Gusmal.
Bupati Solok juga sudah menggelar Ikrar Netralitas ASN pada 16 Oktober 2020 yang diikuti oleh Camat dan Organisasi Perangkat Daerah se Kabupaten Solok .