Pekanbaru,Gatra.com- Komisioner Divisi Hukum KPU Riau,Firdaus, menyebut calon Walikota Dumai Eko Suharjo, berpotensi dieliminasi jika terbukti bersalah. Adapun Eko Suharjo ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pilkada oleh gabungan penegakan hukum terpadu (gakkumdu) kota Dumai.
Menurut Firdaus sanksi pembatalan pencalonan tertuang pada pasal 71 dan pasal 189 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Jika memanfaatkan kewenangannya sebagai paslon, itu bisa dibatalkan pencalonannya," sebut Firdaus, Kamis (22/10).
Sebagai informasi, politisi Partai Demokrat,Eko Suharjo,ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye.
Dikatakan Firdaus, jika nanti terbukti melakukan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu melalui Gakkumdu, pihaknya akan menunggu keberatan pasangan calon bersangkutan.
"Nah, jika memang ada protes keberatan dari paslon bersangkutan, kalau ada upaya hukumnya kita tunggu sampai inkrah. Boleh jadi inkrahnya sebelum pemungutan suara atau bisa saja pasca pemungutan suara, itu tergantung Mahkamah Agung," urai Firdaus.
Dalam gelaran pemilihan walikota Dumai 2020, Eko Suharjo berpasangan dengan politisi Partai Golkar, Syarifah. Dia didukung Partai Demokrat 5 kursi dan Hanura 1 kursi.
Pasangan ini diunggulkan lantaran Eko berstatus sebagai Wakil Walikota Dumai saat ini. Pada pilkada Dumai 2015 - 2020, Eko merupakan wakil Walikota Dumai Zulkifli A.S. Zulkifli sendiri tidak lagi mengikuti pilkada lantaran sudah dua periode menjadi Walikota Dumai.