Palembang, Gatra.com - Tambang batubara ilegal di Muaraenim, Sumsel menelan korban jiwa. Hal ini mendapat sorotan dari Komisi VII DPR RI.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Alex Noerdin mengaku telah mendapatkan informasi tersebut. Dijelaskannya, tambang ini merupakan tambang ilegal artinya pengawasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan yang bertanggungjawab di sana kurang.
"Itukan ilegal, jadi seharusnya dilarang sebelum adanya kejadian tersebut," katanya ditemui di Kantor DPD Golkar Sumsel, Rabu malam (21/10).
Dijelaskannya, tambang ilegal tersebut merupakan tambang dalam. Sehingga, batubara nya berada di dalam galian. Namun, penambang ini menggalinya saat kondisi hujan sehingga terjadi longsor dan tertimbun di dalam galian itu.
Ia mengaku, dalam waktu dekat akan turun langsung mengecek kondisi tambang ilegal ini. "Saat ini anggota DPR sedang reses. Tapi, saya akan dahulukan untuk mengecek langsung lokasi tambang ilegal ini," tutupnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, David Hadriyanto Aljufri menegaskan, pihaknya akan mendesak pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut.
"Inikan ilegal, kalau memang Pemda dan polisi sudah melarang tapi masih beroperasi, berarti ada yang membackingi," katanya.
Karena itu, pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi galian ilegal yang menewaskan 11 orang akibat tertimbun galian.
Ia juga mengaku turut berduka atas korban jiwa dalam insiden tersebut. Dirinya berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemda setempat memberikan minimal santunan kepada korban.
"Kami akan jadwalkan untuk segera turun ke lapangan," tutupnya.
Untuk diketahui, sebanyak 11 orang penambang batubara ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, Sumsel, tewas akibat tertimbun material tanah yang amblas di kedalaman sekitar 15 meter dari lubang mulut tambang.