Home Hukum Bersih Wilayah Sebelum Pilkada, Polisi Sita 3,6 Ton Miras

Bersih Wilayah Sebelum Pilkada, Polisi Sita 3,6 Ton Miras

Ambon, Gatra.com -  Kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 ternyata tidak hanya pada APD dan anggaran tetapi sterilisasi wilayah dari gangguan dan akar kejahatan Minuman Keras (Miras) juga turut dibasmi bersih kepolisian Polres Kepulauan Aru.

Terbukti, Polres Kepulauan Aru berhasil menggagalkan beredarnya 3,6 ton miras tradisional jenis sopi di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru.
Miras tradisional itu dikemas dalam 103 jerigen masing- masing  berisi 35 liter ini telah kita amankan ke Mapolres Kepulauan Aru.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Eko Budiarto menjelaskan, penangkapan 3,6 ton tepatnya 3.605 liter miras jenis sopi ini dilakukan hari   di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Kota Dobo. Diduga pemilik sopi ini adalah EK (36) warga kelurahan Sipur, Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.

Dimana, kata Eko, Modus penyelundupan ribuan liter miras jenis sopi ini yaitu pemilik memesan sopi dari daerah Tanimbar dan kemudian diangkut menuju Dobo dengan KM Dia Putra.

"Kita semua tahu, miras tradisional jenis sopi ini merupakan salah satu penyebab gangguan kamtibmas yang cukup tinggi. Karena itu, kita akan terus berperang atas peredaran miras illegal ini. Kita semua berharap agar daerah yang kita cintai ini dalam kondisi aman dan damai terutama saat pentahapan pilkada serentak," tegas Eko.

Eko berharap,  partisipasi masyarakat untuk bersama Polri serta TNI dan stakeholder lainnya bisa menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Eko menyadari, polisi tidak bisa bekerja sendiri menjaga keamanan dan ketertiban Kabupaten Kepulauan Aru. Butuh partisipasi aktif semua pihak termasuk warga masyarakat. Karena itu partisipasi masyarakat dan seluruh stakeholder lainnya sangat diperlukan untuk bersinergi bersama menjaga Kamtibmas di Bumi Jargaria.

164