Jakarta, Gatra.com - Federasi Serikat Pekerja Bank dan Fintech Indonesia (IBUF) telah mengabil langkah-langkah internal dan eksternal, di antaranya untuk melakukan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum IBUF, Frans Gultom, dalam pernyataan tertulis, Rabu (21/10), menyampaikan, pihaknya berupaya ?mendapatkan draft Omnibus Law UU Cipta kerja yang sudah disahkan dan segera membentuk tim untuk menganalisanya.
"[Tim] menyiapkan draft untuk melakukan judicial review di MK serta menyiapkan usulan-usulan untuk dimasukkan di PP [peraturan pemerintah]," katanya.
Frans menjelaskan, upaya di atas merupakan langkah eksternal IBUF dalam merespons pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan serta implikasinya bagi pekerja, khususnya di sektor perbankan.
Langkah eksternal IBUF lainnya, lanjut Frans, melakukan komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR untuk mendiskusikan isi draft omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan yang terdiri dari 812 halaman.
"Melakukan komunikasi dengan regulator, khususnya di sektor perbankan. Melakukan komunikasi dengan SP, federasi, dan konfederasi, baik di sektor perbankan dan sektor lainnya," ujar dia.
Sedangkan langkah internal IBUF dalam merespons omnibus law UU Cipta Kerja, lanjut Frans, yakni melakukan sosialisasi dan konsolidasi kepada anggota-anggota agar mengerti serta memahami implikasi pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja kepada pekerja serta tindakan-tindakan ke depan yang akan dilakukan.
Pria yang telah bekerja di bank selama 22 tahun itu, menyapaikan, hal-hal tesebut juga untuk membantah pemberitaan bahwa pekerja perkantoran atau kerah putih 'masa bodoh' dengan pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja.