Yogyakarta, Gatra.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menemui Presiden Joko Widodo dan menawarkan tiga opsi atas Omnibus Law UU Cipta Kerja di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10) siang. Muhammadiyah menawarkan tiga pilihan yakni UU itu dibatalkan, direvisi, atau ditunda.
"Presiden cenderung mempertimbangkan opsi revisi atau penundaan dan akan mengkajinya melalui tim yang mengevaluasi muatan materi UU Cipta Kerja," ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo, kepada Gatra.com, Rabu malam.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum PP Muhammadiyah, Sekretaris Umum Abdul Mu'ti, dan Trisno. Adapun Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut Trisno, ada beberapa pandangan yang disampaikan Muhammadiyah kepada presiden. Antara lain sejumlah rumusan dalam UU Cipta Kerja belum sesuai dengan tujuan pembentukannya, seperti bank tanah dan pemberian royalti 0% pada pelaku usaha batubara.
"Selain itu, lembaga pengelola investasi yang dapat menyebabkan hilangnya aset negara dan pengelolanya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum, mudahnya tenga asing masuk ke indonesia, dan pola kemitraan UMKM yang dapat menjadikan UMKM tidak mandiri dan berkembang," tutur Trisno.
Dalam keterangan tertulis, Abdul Mu'ti sebelumnya menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi menjelaskan secara panjang lebar soal latar belakang, materi, dan peran strategis UU Cipta Kerja dalam peningkatan ekonomi. Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat.
"Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah," kata Mu'ti.
Menurutnya, Presiden Jokowi mengakui bahwa komunikasi politik antara pemerintah dan masyarakat terkait UU Cipta Kerja memang kurang dan perlu diperbaiki. Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pun mengapresiasi sikap presiden dan keterbukaan untuk berdialog dengan Muhammadiyah dan berbagai elemen masyarakat.
"Untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan, PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku, ujar Mu'ti.
Apalagi, menurutnya, di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan, misalnya kesiapan dan penolakan dari masyarakat. Terhadap masukan tersebut, Presiden Jokowi menyatakan akan mengkaji dengan seksama.