Home Ekonomi UU Ciker Sah, Pembahasan Upah Minimum Kabupaten Batal

UU Ciker Sah, Pembahasan Upah Minimum Kabupaten Batal

Blora, Gatra.com- Disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciker) yang mengudang polemik membuat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 di Kabupaten Blora belum jelas.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinprinaker) Blora masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat. ‘’Pembahasan belum dimulai, kita belum ada langkah apa-apa,’’ ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Blora Subiyanto, Selasa (20/10).

Subiyanto mengatakan, belum adanya pembahasan UMK 2021 karena belum adanya aturan yang mengacu. Padahal semestinya pembahasan UMK dilakukan pada bulan Oktober.

"Maka untuk saat ini masih menunggu bagaimana nanti penerapan penghitungan UMK. Apakah tetap seperti PP 78, atau menggunakan kebutuhan hidup layak (KHL). Kalau belum jelas pasti saya belum berani berkomentar,’’ jelasnya.

Mesti telah disahkan, menurutnya, Undang-undang Cipta Kerja saat ini belum bisa dijadikan acuan untuk membahas UMK. Meskipun pihaknya telah mendapat sosialisasi dari Kementrian Tenaga Kerja.

"Belum bisanya mengacu pada UU cipta kerja sekarang, karena hingga saat ini uu ini tentang apa juga belum diketahui. Harusnya ada nomor, tahun dan tentang apa,’’ jelasnya.

Untuk diketahui, Pada tahun 2020 UMK Kabupaten Blora mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen atau menjadi Rp 1.834.000. kenaikan ini dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

810