Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akhirnya menetapkan tiga oknum Satpol PP Kota Batam, Kepri, yang bertugas di Dinas Sosial (Dinsos) Batam, sebagai tersangka perampasan.
Ketiganya yakni S, R dan A, yang videonya tengah merampas uang tunai milik pengemis di persimpangan Universitas Internasional Batam (UIB), dengan dalih penertiban gelandangan viral di media sosial.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, para pelaku ini terbukti melakukan pemaksaan dan mengambil uang dari seorang pengemis di Batam. Sebelumnya R dan A ini diamankan pada Selasa (20/10/20). Sementara S diamankan sehari sebelumnya yakni bersama KS, MR dan JP.
"Berdasarkan pemeriksaan, polisi menetapkan tersangka dalam kasus ini sebanyak tiga orang oknum anggota Satpol PP, sementara tiga lagi wajib lapor," katanya, Rabu (21/10).
Dari ketiga tersangka ini, Arie merinci, dua diantaranya masih berstatus honorer yakni R dan A. Sementara tersangka S sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Batam.
"Jadi berdasarkan pengakuan dari sejumlah oknum Satpol PP yang diperiksa untuk dimintai keterangan, diketahui tersangka S ini yang mengajak rekannya melakukan hal tersebut. S ini juga yang paling sering melakukan mengambil uang para pengemis ini," ungkapnya.
Arie menegaskan, ketiga oknum Satpol PP tersebut akan dijerat dengan Pasal 368 UU KUHP tentang perampasan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara tiga sisanya akan diwajibkan lapor untuk dilakukan pembinaan.
Sebelumnya, Kepala Satuan Pol PP Kota Batam Salim mengakui sejumlah oknum yang diamankan Polda Kepri merupakan personil Satpol PP dibawah pimpinannya. Terkait aksi kriminal yang dilakukan oleh empat oknum anggotanya tersebut, menurutnya apabila terbukti akan menjadi tanggung jawab individu masing-masing.
"Pelaku yang diketahui turut serta ada empat orang, tiga orang honorer yang baru berdinas selama tiga tahun dan satunya lagi berstatus pegawai negeri sipil di Satpol PP Pemko Batam. Para pelaku menjalankan aksinya tanpa ada surat perintah tugas dan tidak ada kegiatan penertiban. Kita serahkan penyelidikan kasus ini kepada pihak yang berwenang," katanya.