Jakarta, Gatra.com - Tim kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Adres Napitupulu menyesalkan, jaksa penuntut umum (JPU) masih belum juga menjelaskan hal-hal yang disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pada Rabu (30/9/2020) lalu terkait waktu penerimaan uang sebesar USD 500 ribu.
Aldres menyampaikan, Jaksa tak menjelaskan rinci kapan Pinangki menerima uang itu. Karena dalam berkas Andi Irfan Jaya tidak pernah ditanya soal pemberian uang. Menurutnya, hingga kini dakwaan JPU masih menerka-nerka soal waktu dan tempat pemberian uang tersebut.
"Penuntut umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami yaitu tidak jelasnya kapan Pinangki terima uang, dari katanya Andi Irfan Jaya," kata Aldres di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (21/10).
Aldrea menjelaskan Jaksa hanya mengatakan bahwa pihaknya mendakwa kliennya menerima uang dari Andi Irfan Jaya, dengan kalimat kalau tidak di Kuala Lumpur, di Jakarta. Kalimat atau yang nerulang menurutnya terlalu banyak. Namun dirinya memepersilahkan masyarakat yang menilai. Aldres juga menyoroti dakwaan JPU soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya. Dia menyebut, dakwaan pencucian uang terhadap Pinangki tidak jelas.
"Kami katakan tidak jelas dimana menyamarkannya, dimana layeringnya pencucian uang di perkara ini. Kemudian dia jawab, bahwa digunakan untuk keperluan pribadi, loh iya bukan pencucian uang, itu namanya kalaupun benar itu menikmati hasil kejahatan bukan pencucian uang," jelasnya.
Aldres menambahkan pihaknya merasa keberatan terkait Pinangki didakwa bermufakat jahat untuk memberi suap kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Menurutnya, dakwaan Jaksa tidak membeberkan siapa pejabat tersebut.
"Tapi di dalam dakwaan tidak disebutkan apa pejabatnya siapa pejabatnya, emang pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung cuma satu. Tadi dia bilang sudah jelas itu, tapi kami tetap merasa itu tidak jelas siapa yang mau disuap oleh Pinangki ini," pungkasnya.