Home Hukum PT Perberat Hukuman Mantan Aspri Imam Nahrawi

PT Perberat Hukuman Mantan Aspri Imam Nahrawi

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menerima banding KPK sekaligus memperberat hukuman asisten pribadi (aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4 / Pid.Sus / TPK / 2020 / PN Jkt.Pst, tanggal 15 Juni 2020.

"Menyatakan bahwa terdakwa Miftahul Ulum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," bunyi amar putusan dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (21/10).

Sebelumnya, Miftahul Ulum divonis tingkat pengadilan negeri dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis pada Miftahul Ulum lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Miftahul Ulum terbukti telah menerima uang suap senilai Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Suap itu digunakan untuk mempercepat persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Suap diterima Ulum bersama Imam Nahrawi pada tahun 2018. Ulum juga didakwa telah menerima gratifikasi bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp8,6 miliar.

93

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR