Karimun, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, memilih melakukan restoratif justice atau penghentian penuntutan dalam perkara Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan.
Pada kasus yang restoratif justice oleh Jaksa Penuntut Umum Febby Erwan, yakni Nofrizan alias Yopi bebas dari jeratan hukum atas perbuatannya yang dinilai tidak menyenangkan dengan melakukan pengancaman terhadap seorang pria bernama Sofian. Kasus ini resmi dihentikan pada Senin (20/10).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Karimun, Herdian Malda Ksastria mengatakan bahwa restoratif justice yang dilakukan ini baru pertama kali dilakukan, dan berdasarkan dengan peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan.
"Perkara yang dihadapi Yopi memenuhi persyaratan, dimana tersangka sudah melakukan perdamaian bersama korban. Lalu ancaman hukumannya dibawah lima tahun, yaitu 1 tahun penjara dan tersangka juga baru satu kali melakukan tindakan pidana," ungkap Malda, Rabu (21/10).
Malda menyebutkan, tujuan penghentian penuntutan tersebut karena tersangka dan korban masih memiliki hubungan darah, sehingga menghindari stigma negatif terhadap pelaku dan korban.
"Tujuan kami menekan pemulihan kembali pada keadaan semula kepentingan korban dan pelaku. Mereka ini masih ada hubungan darah jadi kita coba kedepankan Restoratif Justice, agar tidak ada stigma negatif terhadap keduanya," ungkapnya.