Pekanbaru, Gatra.com - Sorotan publik terhadap mekanisme perumusan UU Cipta Kerja (Cika) di DPR RI, hendaknya menjadi pelajaran bagi DPRD. Para wakil rakyat di daerah, perlu memahami pentingnya partisipasi publik dalam setiap kerja perumusan peraturan daerah (Perda).
"Persoalan UU Cika itu kan juga dipicu oleh minimnya partisipasi publik atas regulasi tersebut. Meski DPR dan pemerintah mengatakan sudah melibatkan publik dalam pembahasannya. Persepsi yang berkembang di masyarakat justru sebaliknya, dan unjukrasa tersebut merupakan indikator ada yang ganjil dalam perumusan undang-undang tersebut," ujar pengamat komunikasi politik Universitas Muhammadiyah Riau, Aidil Haris Rabu (21/10).
Aidil mengatakan, dalam pembahasan Perda di DPRD Riau, ruang publik harus dibuka seluas mungkin. Ini untuk menghindari munculnya dugaan dari publik tentang motif dari penyusunan Perda. Sebut Aidil, jika banyak publik yang tidak tahu akan adanya suatu Perda. Ini menandakan ada persoalan pada ranah komunikasi penyusunan perda beserta penyampaiannya.
"Indikatornya kan bisa dilihat, familiar kah publik dengan suatu perda. Jujur saja masyarakat banyak tak tahu kalau daerahnya sudah punya peraturan A peraturan B. Ini tentu disayangkan sekali, sebab Perda dirancang untuk orang banyak," imbuhnya.
Disinggung mengenai mengapa hal itu bisa terjadi, Aidil menilai, persoalan tersebut bisa datang dari dua arah. Pertama, masyarakat yang tidak mau tahu atau apatis dengan perkembangan daerah. Kedua, dewan sendiri yang tidak ingin publik tahu lebih dalam soal Perda sehingga sosialisasi tidak massif dilakukan, perumusan hanya melibatkan kelompok kepentingan tertentu.
"Bisa juga, karena sejak awal perda itu memang dirancang untuk motif tertentu," tukasnya.