Ambon, Gatra.com - Sabu seberat 200 gram disita dari tangan pasangan muda mudi asal Kota Ambon. Kasus ini ditangani BNNP Maluku. Pasangan Muda Mudi ini masing-masing bernama Marianus Kainama alias Nus dan Dian Nikijuluw alias Dian merupakan residivis BNNP yang diringkus di depan Mapolsek Teluk Ambon pada Jumat (16/10)
Kepada wartawan, Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Jafri menjelaskan, kedua muda mudi merupakan jaringan Ambon yang dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114, 112, dan 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
"Dua tersangka ini masuk jaringan Ambon. Mereka berdua ini membawa barang haram jenis sabu ini dengan cara dimasukan dalam tas punggung. Barang ini dari Jakarta masuk ke Ambon," jelas Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Jafriedi kepada wartawan di Kantor BNNP Maluku, Selasa (20/10/2020).
Dijelaskan, pihak BNNP dan kepolisian sementara mencari identitas bandar utamanya. "Pengungkapan kasus narkoba di Maluku tersebut kita dari BNNP Maluku tidak bisa sendiri namun bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai Maluku, Ditresnarkoba Polda Maluku, serta PT Angkasa Pura. Kita bersinergi untuk bersama pengungkapan kasus tersebut," katanya.
Dia menambahkan, Dian Nikijuluw pernah dihukum 8 bulan penjara oleh majelis Pengadilan Negeri Ambon pada 30 Mei 2018. Waktu itu, ia terbukti menyimpan narkoba jenis sabu milik pacarnya Gerald Tomatala yang merupakan bandar besar di Maluku.