Batam, Gatra.com - Video berdurasi kurang satu menit memperlihatkan seorang pengemis mendapat perlakuan tak manusiawi oleh oknum Satpol PP Pemko Batam di pertigaan Jalan Gajah Mada, Batam, Kepri, viral di media sosial, Senin (19/10). Dalam video yang diunggah oleh akun You Tube milik Ferry Kesuma itu, terlihat sejumlah oknum Satpol PP merampas uang tunai milik pengemis dengan kondisi disabilitas, kemudian pelaku meninggalkan korban dipinggir jalan. Unggahan tersebut menjadi perhatian publik, hingga memicu beragam komentar bernada kecaman.
Pihak Kepolisian merespon cepat terkait rekaman video ulah oknum Satpol PP yang viral tersebut. Unit Patrol Cyber Crime Dirkrimum Polda Kepri menelusuri kejadian itu dan mendapati bukti dan pengakuan korban perampasan itu, hingga keberadaa pelaku dilacak Tim Jatanras.
Belakangan diketahui pengemis itu bernama Selamet Tarigan (49 Tahun) yang biasa mengemis di trafik light Universitas Internasional Batam (UIB). Selamet mengaku dirinya mengalami perampasan uang tunai Rp200 ribu oleh oknum Satpol PP yang berdalih tengah melaksanakan tugas penertiban gelandangan, bahkan pengakuannya kejadian ini bukan yang pertama kali dialaminya.
"Awalnya beberapa orang yang mengaku petugas menghampiri dan berusaha membawa saya ke dalam mobil patroli inventaris milik Dinsos, sepontan saya menolak. Pada saat kejadian saya dipaksa masuk mobil dan uang hasil mengemis juga dirampas. Saat mengetahui ada warga yang merekam aksinya, para pelaku melarikan diri dengan mobil," akunya, saat berada di Mapolda Kepri, Selasa (20/10).
Saat diminta keterangan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Batam Haslimah mengaku, kebenaran oknum Satpol PP yang ada di dalam video itu. Menurutnya, sejumlah oknum dalam video merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang diperbantukan untuk kelengkapan dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.
Sementara Kepala Satuan Pol PP Kota Batam Salim mengaku sejumlah orang yang ada dalam video itu merupakan personil Satpol PP di bawah pimpinannya. Terkait aksi kriminal yang dilakukan oleh empat oknum anggotanya tersebut, menurutnya apabila terbukti akan menjadi tanggung jawab individu masing-masing.
"Pelaku yang diketahui turut serta ada empat orang, tiga orang honorer yang baru berdinas selama tiga tahun dan satunya lagi berstatus pegawai negeri sipil di Satpol PP Pemko Batam. Para pelaku menjalankan aksinya tanpa ada surat perintah tugas dan tidak ada kegiatan penertiban. Kita serahkan penyelidikan kasus ini kepada pihak yang berwenang," katanya.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan, kasus ini diungkap berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada seorang pengemis menjadi korban perampasan harta bendanya. Bahkan, aksi itu terekam dalam video yang kemudian diunggah oleh sebuah akun di media sosial.
"Berdasarkan video viral tersebut dan aduan masyarakat, kita amankan sebanyak empat orang oknum Satpol PP berinisial SP dan tiga rekannya untuk menjalani pemeriksaan. Untuk menindaklanjuti kasusnya, polisi juga sudah meminta keterangan dari korban," tuturnya.
Apabila terbukti melakukan tindakan kriminal, Arie menegaskan, keempa oknum Satpol PP tersebut akan dijerat dengang Pasal 368 UU KUHP tentang perampasan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.