Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyidik kasus dugaan korupsi pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
"Penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Selasa (20/10).
Untuk saksi pemeriksaan perdana kasus ini, lanjut Hari, yakni Anggota Tim Teknis pada PT Pelindo II, Retno Soelistianti. Pemeriksaan saksi ini untuk membuat terang perkara.
"Pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu, membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi," ujar Hari.
Selain itu, untuk menemukan tersangkanya atau pihak yang harus dimintai tanggung jawab hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020," katanya.
Hari menjelaskan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," katanya.