Jakarta, Gatra.com - Tim Intelijen Kejaksaan menangkap Direktur PT Bima Prima Taruna, Sunarko, terkait kasus korupsi pembangunan konstruksi landasan pacu (runway) Bandara Moa Tiakar dalam APBD Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2012.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sunarko yang merupakan buronan dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ditangkap Tim Itelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Maluku, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekan Baru.
Sunarko dicokok di Hotel Asnof, kamar 208 Pekanbaru, Jl. Tuanku Tambusai Tengkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau pada Selasa malam (20/10), sekitar pukul20.10 WIB.
Pria kelahiran Tanjung Pandan berusia 70 tahun itu ditangkap untuk dieksekusi karena putusan perkara korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakar sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penangkapan ini untuk melaksanakan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 tanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor : Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 tanggal 21 April 2020.
Berdasarkan laman MA, Sunarko awalnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon. Majelis yang diketuai Felix Ronny Wuisan menyakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersam-sama sebagaimana dakwaan primair.
Majelis hakim dalam amar putusan perkara Nomor: 20/Pid.sus-TPK/2017/PN Amb menjatuhkan 4 tahun penjara terhadap Sunarko serta membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon. Selain itu, PT Ambon menghukum terdakwa Sunarko membayar uang pengganti sejumlah Rp2.961.326.618,64 (Rp2,9 miliar lebih).