Home Hukum AMDK Tak Penuhi SNI Bakal Terancam Pidana Penjara

AMDK Tak Penuhi SNI Bakal Terancam Pidana Penjara

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Rachmat Hidayat, mengatakan, setiap orang yang mau menjual AMDK wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kalau tidak, akan terancam 5 tahun penjara.

"Yang mau jual AMDK wajib memenuhi SNI. Klau tidak, konsekuensinya ada ancaman hukuman penjara 5 tahun," katanya dalam webinar bertajuk "Perlunya Sanksi Tegas Terhadap Pelanggaran Etika Iklan Produk Pangan" yang digelar Forum Jurnalis Online, Selasa (20/10).

Karena itu, lanjut Rachmat, pihaknya terus mengingatkan anggotanya untuk memenuhi ketentuan SNI karena industri AMDK tidak main-main. Wajib memenuhi ketentuan SNI ini bukan bersifat opsional, melainkan keniscayaan.

Rachmat pun sangat menyayangkan adanya iklan atau pariwara galon sekali pakai. Menurutnya, produsen yang memahami ketentuan tentunya tidak akan berani main-main dalam mengiklankan produknya.

"Paling tidak kami dari asosiasi, ada undang-undang yang memonitor dia dan semuanya mengandung ancaman hukuman pidana," ujarnya.

Adapun ketentuan ancaman pidana tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pangan UU Nomor 18 Tahun 2012 bahwa setiap orang dilarang memuat pernyataan atau keterangan yang tidak benar atau menyesatkan dalam iklan pangan yang dia perdagangkan.

"Kalau dia berani melanggar apa ancaman hukumannya, ada di Pasal 145 bahwa dia akan kena ancaman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito, menegaskan, klaim yang disampaikan galon sekali pakai yang mengatakan galon berbahan PC mengeluarkan bahan yang berbahaya buat kesehatan itu harus disertai scientific base dan tidak bisa sepihak.

"Scientific base itu ada rule [aturan]-nya sendiri, ada bukti apa itu dikatakan berbahaya atau tidak," kata Wahyu.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, mengutarakan saat ini banyak iklan-iklan yang sangat menyesatkan. Ia mengajak para pelaku usaha untuk melakukan edukasi melalui iklan.

"Jadi kalau bahasa prokem sekarang itu jangan lebay. Karena akan ada undang-undang yang akan bisa menjerat. Nah, dari segi pemerintah, harusnya juga negara mengatur regulasi periklanan," ujarnya.

Menurut Rolas, dari pihak organisasi periklanan sudah beberapa kali diskusi dengan pihaknya bahwa dalam periklanan ini masih ambigu. "Masih belum jelas regulasi-regulasinya," ujar dia.

981