Home Hukum BNNP Sita 152 Gram Ganja, Empat Pelaku Diamankan

BNNP Sita 152 Gram Ganja, Empat Pelaku Diamankan

Ambon, Gatra.com – Bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Maluku, Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Maluku berhasil menyita sebanyak 152 gram Narkotika jenis ganja serta mengamankan empat pelaku penyelundup masing-masing berinisial MT, DM, AS dan AT.

Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Jafriedi  menjelaskan, keempat orang yang ditangkap, merupakan hasil operasi yang dilakukan selama dua bulan terakhir terhitung sejak September-Oktober 2020.

“Selain sabu kasus tembakau sintetis  juga diungkap atas kerja sama dan sinergi dengan Kanwil Bea Cukai Maluku dengan motif penyelundupan menggunakan jasa pengiriman pada tiga TKP dengan jumlah barang bukti sebanyak 152 gram,” jelasnya kepada wartawan di kantor BNNP, Selasa (20/10)

Jafriedi membeberkan, awal pengungkapan penyelundupan ini saat petugas  mendapat informasi adanya paket kiriman yang mencurigakan pada salah satu jasa pengiriman di Kota Ambon, Selasa 15 September lalu.

Paket kiriman itu diduga berisi barang haram. Ketika mendapat informasi itu, segara dilakukan pengecekan. Saat dibuntuti ternyata  barang tersebut diambil oleh tersangka MT bersama salah seorang rekannya.

Saat itu langsung dilakukan  penangkapan dan pengeledahan sehingga petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 20 gram tembakau sintetis.

Pasca penangkapan empat tersangka dari tiga TKP ini, BNNP Maluku melakukan pengembangan dan pemeriksaan guna mengungkap pemasok tembakau tersebut ke Maluku, yang dicurigai sudah lama beroperasi. 

"Petugas kami mendapat informasi dan membuntuti kurir yang akan mengantarkan paket Senin (5/10). Saat berada didepan Kantor Dinas PUPR Maluku, tersangka DM saat itu keluar dan mengambil paket. Saat itulah anggota menangkap dan melakukan penggeledahan menemukan  barang bukti berupa 27 gram tembakau sintetis,” katanya.

Selanjutnya dua tersangka  AS dan AT, berdasarkan informasi  mendatangi kantor jasa pengiriman untuk mengambil paket yang ternyata barang haram sebanyak 105 gram tembakau sintetis pada Jumat (9/10).

130

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR