Solo, Gatra.com – Buntut dari meninggalnya dosen Prasetyo Hadi Purwandoko, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), satu orang yang bepergian ke Bali bersamanya juga meninggal. Karyawan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNS tersebut meninggal hari ini, Selasa (20/10).
”Iya beliau meninggal pukul 10.00 WIB tadi pagi. Beliau punya riwayat bepergian ke Ubud, Bali bersama dengan Pak Pras,” ucap Rektor UNS Jamal Wiwoho saat dihubungi via telepon, Selasa (20/10).
Saat ini Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 UNS tengah melakukan tracing pada keluarga dan orang-orang yang berkontak dengan dua orang tersebut. Pihak kampus masih menunggu siapa saja yang menjadi hasil tracing keduanya.
”Sudah ada tracing, namun belum ada hasil. Intinya kami telusuri yang berhubungan dengan dua orang ini siapa saja,” ucap Jamal.
Jamal mengaku juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 4373/UN27/TU/2020 untuk menutup dan membatasi kegiatan kampus sementara waktu. Pendidik dan Tenaga Kependidikan diminta untuk bekerja dari rumah sejak tanggal 21-27 Oktober mendatang. Pembatasan ini juga berlaku untuk pemanfaatan sarana dan prasarana kampus.
”Ya kami lockdown sementara waktu. Ada beberapa gedung yang di lockdown, diantaranya gedung LPPM, Gedung Fakultas Hukum dan kantor pusat. Penutupan juga dimungkinkan pada tempat-tempat yang disinggahi oleh keduanya,” ucap Jamal.
Sehari sebelumnya, Prasetyo Hadi Purwandoko, dosen FH UNS dinyatakan meninggal akibat covid-19. Dosen ini memiliki riwayat perjalanan dari Bali untuk acara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Dia diketahui terinfeksi covid-19 setelah menjalani tes polymerace chain reaction (PCR) untuk acara yang sama di kota Palu.