Temanggung, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) menunda perekaman KTP elektronik (E-KTP). Hal itu sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19, setelah diketahui ada salah satu pegawainya yang positif terpapar corona virus.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Temanggung Satria Indra Basuki mengatakan, meski ada penundaan perekaman E-KTP, namun secara umum pelayanan masih berjalan. Namun pelayanan dilakukan secara daring atau mengedepankan online.
"Guna mencegah penularan Covid-19, maka perekaman KTP elektronik di Dindukcapil kami tunda dulu, sampai kondisinya memungkinkan. Akan tetapi untuk perekaman KTP elektronik sampai saat ini masih tetap dilakukan di sembilan kecamatan. Sedangkan di kantor kami mengedepankan pelayanan daring,"katanya Selasa (20/10).
Dikatakan Satria, untuk kecamatan yang masih menyelenggarakan pelayanan perekaman KTP elektornik antara lain, Kecamatan Pringsurat, Tlogomulyo, Bansari, Bulu, Parakan, Temanggung, Kandangan, Ngadirejo, dan Kecamatan Kledung. Adapun layanan tatap muka di Dindukcapil saat ini hanya dibatasi sampai 30 antrean per hari. Melalui cara tersebut untuk menghindari adanya kerumunan massa.
Sekretaris II Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono membenarkan, memang ada salah satu pegawai Dindukcapil yang terpapar Covid-19. Hal itu diketaui setelah sebelumnya pegawai tersebut berkunjung ke rumah saudaranya di Kabupaten Kebumen pada tanggal 3 Oktober 2020.
"Setelah berkunjung ke suatu daerah di Kebumen yang bersangkutan merasa khawatir dan pada tanggal 12 Oktober melakukan swab di Kota Magelang, tanggal 19 mendapati hasil terkonfirmasi positif Covid-19. Yang bersangkutan sudah tidak masuk kantor sejak tanggal 10 Oktober sampai hari ini 20 Oktober karena mengetahui saudaranya positif Covid-19,"terangnya.
Menurut Djoko, meski saat ini secara umum yang bersangkutan dinyatakan sehat tapi dengan konfirmasi namun tetap melakukan isolasi mandiri. Sebelumnya telah melakukan selama 10 hari tapi ditambah lagi menjadi 14 hari.
"Beberapa langkah sudah kita lakukan, seperti isolasi mandiri 10 hari kita tambah menjadi 14 hari ini sebagai bentuk kehati-hatian. Bentuk kehati-hatian lain juga kita lakukan dengan melakukan swab kepada kawan-kawan satu bidang dengan yang bersangkutan. Terhadap layanan di Capil tidak ditutup tapi dilakukan dengan protokol kesehatan,"katanya.