Pekanbaru, Gatra.com- Jelang tahapan pemungutan suara 9 Desember 2020, dua calon kepala daerah di Riau berurusan dengan hukum. Keduanya mengikuti kontestasi di area berbeda, yakni Samsu Dalimunte (calon wakil bupati Kabupaten Bengkalis) dan Eko Suharjo calon walikota Dumai.
Samsu Dalimunte terseret pusaran kasus hukum lantaran diduga memiliki kebun sawit dalam kawasan hutan, tepatnya di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan pihaknya telah meminta kehadiran Samsu Dalimunte sebagai saksi terkait persoalan tersebut dan yang bersangkutan mangkir. "Panggilan itu bersifat undangan dan dia tidak menghadirinya pada Senin (19/10)," jelasnya.
Sementara itu calon walikota Dumai, Eko Suharjo, tersandung hukum setelah dirinya diduga melibatkan aparatur sipil negara saat kampanye. Politisi Partai Demokrat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Dumai . Hal itu diungkapkan Koordinator Gakkumdu Kota Dumai, Agung Irawan. "Salah satu calon kepala daerah, Eko Suharjo, kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pilkada," tegas Irawan.
Sebut Irawan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Dumai pada Senin (19/10). "Dalam tindak pidana ini proses untuk segera dibawa ke meja hijau tenggat waktunya 14 hari kerja. Bawaslu sebenarnya sudah mengingatkan kepada cakada untuk tidak melibatkan ASN saat melakukan kampanye."
Adapun pada pilwako Dumai, Eko Suharjo berpasangan dengan Syarifah. Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Golkar. Untuk diketahui Eko merupakan wakil walikota Dumai petahana.
Sementara itu pada pilkada Kabupaten Bengkalis, Samsu Dalimunte menjadi wakil bagi Indra Gunawan Eet. Duet ini merupakan jagoan Partai Golkar dan Perindo.