Home Ekonomi BI dan OJK Sepakati Penguatan Pinjaman Jangka Pendek

BI dan OJK Sepakati Penguatan Pinjaman Jangka Pendek

Jakarta, Gatra.com - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk memperkuat proses pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) kepada perbankan. Kesepakatan ini tertuang di dalam Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka Pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Senin (19/10) di Jakarta.

"Penyediaan PLJP/PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih solven ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Koordinasi BI dan OJK dalam pemberian PLJP/PLJPS yang bersifat end-to-end ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian PLJP/PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan resminya, Selasa (20/10).

Sementara itu, kesepakatan ini juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum pada 29 September 2020.

Menyambung perkataan Perry, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dengan Keputusan Bersama ini akan memperkuat pelaksanaan fungsi Lender of the Last Resort oleh BI. Sejalan dengan itu, kesepakatan ini juga dapat memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan oleh OJK, serta memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga.

"Kerjasama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik dalam menjaga SSK melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas," ujar Wimboh.

Adapun ruang lingkup koordinasi dan kerja sama terkait PLJP/PLJPS yang dituangkan dalam Keputusan Bersama BI-OJK tersebut mencakup sinergi kedua lembaga pada saat: 1) pra-permohonan; 2) penilaian terhadap pemenuhan persyaratan; 3) penyampaian informasi persetujuan permohonan; 4) pengawasan terhadap bank penerima; dan 5) pelunasan serta eksekusi agunan. Selanjutnya, pedoman pelaksanaan Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK.

154