Pekanbaru, Gatra.com- Aksi unjuk rasa yang semula akan digelar di kota Pekanbaru Selasa (20/10) batal. Aksi rencanya melibatkan mahasiswa dan buruh menuntut pembatalan UU Cipta Kerja (UU Ciker) di Gubernuran Riau. Unjuk rasa digelar bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf akan dipusatkan di kantor Gubernur Riau.
Pantauan Gatra.com, hingga pukul 15:00 WIB, komplek gubernuran Riau masih sepi dari aksi unjuk rasa. Hal serupa juga terlihat di pekarangan kantor DPRD Riau.
Informasi yang Gatra peroleh sebelumnya, aksi menuntut pembatalan UU Omnibus law Ciptaker, diikuti oleh elemen mahasiswa dari kampus swasta, meliputi Universitas Muhammadiyah dan Universitas Islam Riau.
Selain massa mahasiswa, kelompok buruh dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) juga ikut terlibat.Bahkan kelompok ini akan melakukan aksi hingga 22 Oktober. Dalam aksinya SBSI juga meminta gubernur Riau mempercepat penyelesaian permasalahan buruh PT Padasa Enam Utama.
Sebelumnya, aktivis buruh Riau, Adermi, menyebut kaum buruh khawatir dengan kabar hilangnya pasal 59 di UU Ciptaker. Padahal keberadaan pasal tersebut dalam UU Ciptaker sangat penting untuk kejelasan karir buruh, yang nantinya membuka ruang untuk memperoleh pesangon.
Adapun pasal 59 di UU Ketenagakerjaan bertujuan melindungi pekerja atau buruh, agar bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja dalam periode maksimal paling lama 2 tahun, dan diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun ke depan.
"Kalau ini dihapus, maka buruh tidak akan pernah mendapat pesangon. Sebab pesangon hanya diberikan kepada pekerja tetap. Dan buruh akan menjadi karyawan kontrak selamanya."