Home Ekonomi Permendag 53/2020 Dinilai Hambat Pembangunan Daerah 3T

Permendag 53/2020 Dinilai Hambat Pembangunan Daerah 3T

Pulau Morotai, Gatra.com - Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Benny Laos, menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2020 menghambat pertumbuhan perekonomian masyarakat daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal dan Perbatasan (3TP).

Benny menuturkan daerah timur miskin bukan karena tak makan, tetapi tidak pernah dibangun infrastrukturnya. Baru beberapa tahun ada perkembangan lantaran ada Tol Laut. Sayangnya, Permendag 53/2020 yang berisi tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan ini malah menghambat akselerasi pembangunan di pinggiran. Gara-gara peraturan ini pula, para pelaku usaha skala kecil dan menengah tak bisa menikmati manfaat Tol Laut.

"Saya minta Mendag untuk merevisi Permendag Nomor 53/2020 tersebut. Karena kalau masih Permendag ini, maka tol laut ini hanya dipakai orang kaya," ujarnya di Pulau Morotai, Selasa (20/10).

Ia mencontohkan ketika Morotai membeli genset dari Surabaya. Gensetnya memang bisa masuk kapal Tol Laut dengan tarif subsidi, tetapi kabel dan perlengkapan penunjang lainnya tak boleh, sehingga harus dikirim melalui Ternate dulu.

"Ketika dikirim melalui Ternate, bisa menghabiskan dana Rp50 juta per kontainer. Selain itu memakan waktu yang lebih lama dari Surabaya ke Ternate dan menuju Pulau Morotai memakan waktu 10 hari," paparnya.

Ia membandingkan dengan pengangkutan melalui kapal Tol Laut dengan rute Surabaya-Morotai hanya perlu 7 hari, dengan ongkos logistik yang lebih murah.

"Biaya sebesar Rp9 juta per kontainer. Kira-kira biaya ekspedisi dan buruh Rp14 juta," ucapnya.

Jika direvisi, Benny mengusulkan aturan baru itu nantinya membolehkan semua jenis barang, kecuali yang dilarang Undang-Undang.

"Seperti narkoba atau senjata api dan lainnya ya jangan dikirim. Tetapi selama itu kebutuhan manusia maka biarkanlah. Diatur saja mana yang subsidi dan tidak," ujarnya.

Kritik terhadap Permendag 53/2020 tak cuma berasal dari Morotai. Pemerintah daerah 3TP lain seperti Kabupaten Kepulauan Sangihe, Talaud, Siau dan beberapa kepulauan di Nusa Tenggara Timur pun mengeluhkan hal serupa.

"Jika bisa dibuka, guna Tol Laut bisa jadi naik dan kesetaraan harga bisa tercapai. Ini yang diharapkan dan untuk Menteri Perdagangan bisa segera merevisi," kata Benny, optimis.

279