Home Politik Setahun Jokowi-Ma'ruf, APHA: Masih Utang ke Masyarakat Adat

Setahun Jokowi-Ma'ruf, APHA: Masih Utang ke Masyarakat Adat

Jakarta, Gatra.com - Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia menyatakan bahwa Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin masih berutang kepada masyarakat adat pada 1 tahun masa pemerintahannya. Pasalnya, Pemerintah belum juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.

Ketua APHA Indonesia, Laksanto Utomo, di Jakarta, Selasa (20/10), menyampaikan, pemerintah Jokowi-Ma'ruf, hingga Hari Masyarakat Internasional atau Dunia pada 9 Agustus kemarin, masih membiarkan RUU tersebut tidak mempunyai kepastian.

Menurutnya, RUU Masyarakat Hukum Adat sudah belasan tahun tidak juga menjadi UU. Padahal, UU ini sangat diperlukan oleh masyarakat adat agar mereka mempunyai kepastian hukum dan dapat mengelola tanah ulat dan hutannya tanpa mengalami kriminalisasi dan represivitas.

"Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat tidak bisa ditawar karena masyarakat hukum adat belum berdaulat atas tanah dan hutan ulayatnya. Pasalnya, mereka sudah memilikinya jauh sebelum republik ini berdiri," ujarnya.

Pria yang juga dosen di Universitas Syahid (Usahid) Jakarta ini, melanjutkan, pemerintah dan DPR harus memosisikan hukum adat dan kearifan kokal yang hidup dan berkebang di tengah masyarakat di seluruh Tanah Air sebagai sumber hukum nasional dalam menyusun perundang-undangan.

UU Masyarakat Hukum Adat, ujar pria yang akrab disapa Laks ini, selama belasan tahun hanya menjadi wacana pemerinah dan DPR. Karena itu, APHA Indonesia mendesak pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi UU.

"Mendesak pemerintah sungguh-sungguh berkomitmen memperhatikan asas kearifan lokal dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan dan mempertahankan hak ulayat dan hak tradisionalnya," kata Laks.

Selain agar masyarakat adat bisa mengelola tanah ulayat dan hutannya, UU ini sangat penting bagi masyarakat hukum adat karena mereka sebagai penjaga dan garda terdepan dalam melindungi dan menjaga kelestarian alam sesuai kearifan dan ketentuan adat yang menjunjung tinggi keseimbangan alam.

UU Masyarakat Hukum Adat juga sangat urgen untuk menjaga hutan dari komersialisasi, seperti pembukaan lahan karena Hak Pengusaha Hutan (HPH) untuk izin konsesi perkebunan skala besar, baik pengalihan hak tanah ulayat jadi perkebunan kelapa sawit mapun hutan lindung menjadi kawasan pertambangan batubara. "Oleh karena itu, kami mendesak Presiden mengesahkan RUU ini menjadi UU," katanya.

207