Tegal, Gatra.com - Hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua (Waket) DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo, pada 23 September lalu sempat menuai sorotan karena digelar di tengah pandemi Covid-19. Hasil swab massal terhadap keluarga Wasmad, panitia, dan tamu undangan acara tersebut dipastikan negatif.
"Berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan, total 99 orang yang di-rapid dan swab alhamdulillah hasilnya semua nonreaktif dan negatif," kata Wasmad, Senin (19/10).
Wasmad mengatakan, tes swab tersebut dilakukan secara bertahap pasca-acara hajatan. Dimulai pada 25 September terhadap enam orang yang terdiri dari Wasmad dan lima anggota keluarganya.
Kemudian, pada 26 dan 28 September giliran panitia hajatan dan tamu undangan yang dilakukan tes swab massal di Puskesmas Tegal Selatan. Dalam dua hari itu, sebanyak 93 orang diswab.
"Hasil ini patut disyukuri. Yang selama ini dikhawatirkan masyarakat banyak, alhamdulillah semua tidak berdampak. Tidak ada klaster Covid-19 yang disebabkan dari hajatan kami," ujarnya.
Wasmad meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Protokol kesehatan wajib diikuti," tandasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, Sri Primawati Indraswari, membenarkan hasil swab massal keluarga, panitia, dan tamu undangan hajatan yang digelar Wasmad tersebut.
"Hasil swab massal 99 orang terkait acara hajatan negatif semua. 99 orang itu mulai dari keluarga sampai tamu undangan. Keluar hasil lengkapnya minggu lalu," ujarnya.
Sebelumnya, hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September lalu viral dan menuai sorotan karena mengundang kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Menyusul sorotan masyarakat dalam acara itu, kepolisian melakukan penyelidikan dugaan pidana dalam penyelenggaraan acara tersebut. Wasmad kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua DPD Golkar Kota Tegal itu dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat (1) KUHP. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.