Palembang, Gatra.com - Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Bombongan Silaban SH, mendapat sanksi dari Mahkamah Agung RI berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Pelanggaran indisipliner sedang Ketua PN Palembang ini berdasarkan surat Badan Pengawas MA RI Disposisi Ketua Kamar Pengawasan tertanggal 3 September 2020 ke Bawas MA RI meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Dirjen Badilum tanggal 18 September 2020.
Informasi yang diterima Gatra.com, Bombongan Silaban dianggap melanggar SKB Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial no 047/KMA/SK/IV/2009-no 02/SKB/P.KY/IV prinsip hurip C butir 5. Berintegritas tinggi YO.PB MA RI dan KY nomer 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 pasal 9 ayat (4) a dan pasal 19 ayat (3) c .JO.Perma No 7 tahun 2016 pasal 13 ayat 2 jo Sema no 1 tahun 2020 angka 1 huruf l dan huruf n.
Selain ketua PN, MA juga menjatuhkan sanksi ringan kepada dua hakim lainnya yakni ES dan SS. Sanksi terhadap hakim hingga September 2020, secara nasional tercatat 52 hakim mulai dari sanksi etik berat, delapan sanksi etik sedang, dan sisanya dijatuhi sanksi ringan.
Bombongan Silaban yang ditemui setelah sidang perdata di ruangan sidang Sari PN Palembang mengelak. Ia mengaku, tengah sibuk dan pilih pergi untuk makan siang.
Sementara Humas PN Palembang, Abu Hanifa mengakui dan membenarkan ada tiga hakim dijatuhi hukuman disiplin. Namun Abu Hanifa tak menyebut alasan ketiga hakim dijatuhi hukuman disiplin.
"Ada sedang, ada ringan. PN Palembang di situ kan ada 3 (dijatuhi hukuman disiplin). Ya apakah itu pemeriksaan yang lalu atau tidak saya tidak tahu," kata Abu.