Home Hukum Rekrutmen Karyawan ATB oleh BP Batam Dinilai Langgar Aturan

Rekrutmen Karyawan ATB oleh BP Batam Dinilai Langgar Aturan

Batam, Gatra.com – Konsesi Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) di Batam yang telah dilakukan oleh PT ATB, melalui kontrak kerja sejak tahun 1995 akan selesai pada Tahun 2020. Pengelolaan SPAM dimasa transisi akan dilakukan oleh PT Moya Indonesia melalui pemilihan langsung oleh BP Batam.

Otomatis seluruh karyawan ATB yang mempertanyakan nasibnya merasa bimbang, meski pihak ATB berjanji akan memberikan hak para pekerja tersebut. Dalam perjalanannya, apabila bersedia, seluruh karyawan ATB disarankan segera melayangkan surat lamaran kepada BP Batam untuk direkrut bergabung dengan perusahaan pengolahan SPAM yang baru di Batam, Kepri. 

Sekertaris PT ATB Maria Jacobus mengatakan, proses rekrutmen oleh BP Batam justru menimbulkan kebingungan di internal karyawan PT Adhya Tirta Batam (ATB). Sebab, surat elektronik yang dikirimkan BP Batam langsung kepada karyawan ATB terkesan menyalahi aturan yang berlaku. Karyawan yang mendapat email langsung dari BP Batam itu merasa kebingungan, karena mereka merasa masih dalam naungan ATB.

“Selayaknya bagian dari suatu perusahaan, mereka beranggapan surat yang dikirim oleh BP Batam harusnya melalui ATB, seperti ketika menawarkan karyawan untuk bergabung ke SBU. Karyawan bingung cari informasi kemana sementara syarat yang diminta bisa menabrak kode etik,” katanya, Senin (19/10).

ATB sendiri memang telah memutuskan untuk mengakhiri masa kerja karyawan setelah konsesi dengan BP Batam berakhir pada 14 November 2020. ATB juga telah berkomitmen untuk membayar pesangon karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ATB juga memberikan opsi untuk bergabung kembali bersama perusahaan, sampai tahun 2021. Kesempatan ini diberikan mengingat masih ada masa selama 6 bulan setelah masa konsesi ATB dengan BP Batam berakhir.

“Jadi, kami juga memberikan kesempatan kepada karyawan yang ingin bergabung kembali dengan ATB setelah masa konsesi berakhir,” ungkapnya.

Dalam hal ini, BP Batam berniat merekrut karyawan ATB untuk menjalankan operasional Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) setelah konsesi dengan ATB berakhir.

Menurut Maria, sebagai lembaga yang profesional, harusnya BP Batam memahami bahwa ada etika dan aturan dalam perusahaan yang harus dijunjung oleh karyawan. Dengan demikian, BP Batam harus memperhatikan hal tersebut saat memberikan penawaran kepada karyawan. Karyawan diminta melampirkan sejumlah syarat yang merupakan dokumen perusahaan yang tidak boleh disebarluaskan.

Syarat yang diminta oleh BP Batam, antara lain Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap, ID Card, Slip Gaji dan Job Description. Seluruh syarat tersebut merupakan bagian dari aset informasi perusahaan, sehingga harus dilindungi dan tidak boleh disebarluaskan.“Syarat ini justru memberatkan karyawan ATB,” jelasnya.

ATB, kata Maria, merupakan perusahaan yang telah menerapkan ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).  SMKI mengatur mengenai aset informasi yang tidak boleh keluar tanpa izin perusahaan.

Dalam SMKI yang diterapkan ATB, khususnya yang berkaitan dengan keamanan Sumber Daya Manusia (SDM) juga disebutkan, semua karyawan ATB pada saat bergabung harus memahami syarat dan ketentuan yang berlaku terkait keamanan informasi. Keamanan informasi ini sesuai dengan Code of Conduct (CoC) yang berlaku di perusahaan.

ATB sendiri mengatur CoC atau kode etik secara ketat, terutama untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahaan. Hal ini diterapkan jauh sebelum masa konsesi dengan BP Batam akan berakhir. “Ini adalah aturan perusahaan yang telah disepakati dengan karyawan sejak awal. Bukan baru-baru ini saja,” tegasnya.

Terlebih BP Batam tidak berkonsultasi dengan ATB terkait hal itu. Malah, surat penawaran disampaikan langsung kepada karyawan. Padahal, BP Batam sadar bahwa status karyawan belum berakhir. Terkesan, BP Batam tidak mengakui eksistensi ATB sebagai perusahaan tempat ratusan karyawan bernaung.

Sementara itu, Direktur Humas BP Batam Dendi Gustinandar mengatakan, terkait masalah itu sudah pernah dibicarakan oleh kedua belah pihak pada saat rapat tertutup yang digelar beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak yakni BP Batam dan ATB tidak mempermasalahkan hal itu. 

"Kalau boleh terkait hal itu, saya tidak berkomentar saja ya. Takutnya  permasalahan ini menjadi ajang perang komentar di media masa. Untuk menjaga situasi yang tetap kondusif sekali lagi saya tegaskan BP Batam no komen ya boss," tutur Dendi, melalui selulernya.