Pekanbaru, Gatra.com - Jelang aksi unjukrasa Selasa (20/10), buruh di Riau berharap pemerintah dapat mengulas soal Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut dikabarkan hilang dari regulasi UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah disahkan 5 Oktober silam.
Ketua Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Provinsi Riau, Adermi, mengatakan, keberadaan pasal tersebut dalam UU Ciptaker sangat penting untuk kejelasan karier buruh, yang nantinya membuka ruang untuk memperoleh pesangon.
"Kalau kita bicara nilai pesangon kurang, kalau pasal ini dihilangkan semua tak akan mendapat pesangon," ungkapnya di Pekanbaru, Senin (19/10).
Adapun Pasal 59 di UU Ketenagakerjaan bertujuan melindungi pekerja atau buruh, agar bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja dalam periode maksimal paling lama 2 tahun, dan diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun ke depan.
Pada Pasal 59 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003, mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
Adermi mengatakan, meski pasal tersebut tidak menyinggung soal pesangon, namun pasal tersebut merupakan pijakan awal bagi buruh untuk mendapat pesangon. Pasalnya, Pasal 59 memberi ruang pada buruh untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Nantinya, setelah menjadi karyawan tetap, buruh akan memperoleh hak pesangon jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Yang namanya PKWT tidak akan mendapat pesangon, karena PKWT tidak PHK. Yang ada PHK itu karyawan tetap, atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu," katanya.
Ia menambahkan, jika pasal itu memang dihilangkan dari UU Ciptaker, maka wajar jika buruh melontarkan ancaman mogok atau turun ke jalan melakukan aksi massa. "Sebab, jika pasal itu dihapus, berarti buruh dan pekerja berpotensi hanya karyawan kontrak seumur hidup," ujarnya.
Adapun aksi massa dari kalangan buruh dikabarkan bakal berlangsung saat peringatan 1 tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf pada Selasa (20/10).