Cilacap, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menugaskan tiap kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendampingi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di tiap kecamatan. Hal itu dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 di Cilacap yang tak kunjung mereda.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap, M Wijaya mengatakan tiap kepala OPD akan berperan aktif dalam penanganan Covid-19 di level kecamatan hingga desa. Karenanya, tiap kepala OPD harus mengetahui perkembangan Covid-19 di sebuah kecamatan.
“Tiap kepala OPD mendampingi kecamatan agar penanganannya lebih maksimal,” katanya.
Wijaya menjelaskan, untuk menekan angka penularan Covid-19, secara aktif Satgas akan melakukan upaya penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap. Salah satunya yakni memastikan agar warga menaati protokol pencegahan Covid-19.
Pemkab, melalui Satpol PP rutin melakukan operasi yustisi penggunaan masker. Sesuai dengan perda tersebut sanksi untuk pelanggar adalah denda maksimal sebesar Rp50 ribu.
“Sidang tiap hari Senin. Sidangnya pun dilakukan secara virtual. Yang sudah kena ratusan orang,” katanya.
Di sisi lain, Satgas juga memaksimalkan sosialiasi protokol kesehatan di tingkat desa. Misalnya, dengan penggunaan masker, tidak berkerumun, jaga jarak, mengurangi kontak fisik, dan rajin cuci tangan. Warga juga diminta untuk menerapkan pola hidup sehat.
“Sosialisasi melalui pemerintah desa, PKK, dan kelompok masyarakat lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji menegaskan agar seluruh Kepala OPD mengetahui perkembangan terkini seputar Covid-19. Baik berkaitan dengan upaya medis maupun jaring pengaman sosial yang diprogramkan oleh Pemkab dan Gugus Tugas.
“OPD memiliki tugas dan tanggung jawab. Nanti ada tim khusus dengan pembagian di masing-masing wilayah kecamatan. Teknisnya bekerja sama dengan Forkopimcam dan tenaga teknis lainnya,” kata Bupati.