Home Hukum JA: Lebih dari 100 Perkara Diselesaikan Secara Restoratif

JA: Lebih dari 100 Perkara Diselesaikan Secara Restoratif

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin mengatakan bahwa lebih dari 100 kasus pidana ringan di Indonesia diselesaikan melalui cara restoratif atau perdamaian dengan memperhatikan keadilan korban.

Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima akhir pekan ini, menyampaikan, penerapan restorasi (restorative justice) ini tujuannya agar penanganan perkara dapat lebih mengedepankan perdamaian, khususnya untuk kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan.

"Terutama berkaitan dengan kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan, seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim, tindak pidana yang bersifat sepele," ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian melalui retorative justice ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Burhanuddin menandatangani Perja tersebut pada 21 Juli 2020. Adapun sebanyak 100 lebih perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice itu terhitung setelah Perja tersebut diteken. Kasus-kasus itu tersebar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Burhanuddin mengatakan, ketentuan umum Pasal 1 Ayat (1) Perja ini menjelaskan keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak yang terkait untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Kemudian, untuk syarat-syarat restorative justice diatur dalam Pasal 5 Perja tersebut bahwa pemberhentian penuntutan tindak pidana berdasarkan restoratif, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Burhanuddin juga sempat mengutarakan tentang penyelesaian restoratif ini ketika menjadi pembicara kunci webbinar bertajuk  "Penegakan Hukum yang Berkualitas dan Berkeadilan" yang digelar oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Rabu lalu (14/10).

847