Home Politik PDIP Minta UU Cipta Kerja Proteksi UMKM

PDIP Minta UU Cipta Kerja Proteksi UMKM

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan, UU Cipta Kerja yang telah diketok DPR akan memberikan banyak kemudahan serta manfaat bagi pelaku UMKM dan koperasi.

Di antara kemudahan yang diperoleh UMKM, kata politisi Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), ini terkait legal standing atau dasar hukum usaha. Bila selama ini UMKM sulit memperoleh izin, UU Cipta Kerja mengatur kemudahan tersebut.

"Tadinya UMKM tidak punya badan hukum, badan usaha. Sekarang dalam Undang-Undang Ciptaker itu diciptakan perusahaan perseorangan," kata Darmadi dalam keterangannya, Minggu (18/10).

Darmadi mengatakan, UMKM adalah sektor yang menyerap tenaga kerja hingga 97,5% dari angkatan kerja. UMKM juga memiliki kontribusi besar pada perekonomian nasional dengan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 67%.

Untuk itu, lanjut Darmadi, wajar bila berbagai kemudahan dan fasilitas untuk UMKM diakomodir dalam UU Cipta Kerja. Di antaranya tertuang dalam aturan yang mewajibkan adanya fasilitas infrastruktur publik minimal 30% untuk tempat promosi, tempat usaha dan pengembangan usaha mikro dan kecil.

"Selama ini kan UMKM tidak diberi tempat layak. Nah poin-poin ini yang membuat kita menaruh perhatian serius terhadap UMKM," katanya.

Darmadi mengatakan, UU Ciptaker ini telah memberikan banyak proteksi dan peluang kepada penguatan UMKM di Indonesia, terutama dalam kegiatan Usaha Mikro Kecil (UMK).

"Diharapkan UMKM dapat berkembang baik di Indonesia dan mengunggulkan produk-produk dalam negeri," kata Darmadi.

1064

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR