Yuni ditunjuk sebagai Pjs Bupati Purworejo pada 25 September 2020 lalu. Penunjukan Yuni ini, menyusul majunya lagi pasangan petahana dalam Pilkada 2020. Sebagaimana bunyi Pasal 70 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Selanjutnya, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, pada masa pelaksanaan kampanye Pilkada pemerintah pusat mengatur dan menetapkan penjabat sementara (Pjs). Karenanya Yuni akan menjadi "bupati" Purworejo hingga 5 Desember 2020 mendatang.
Perempuan yang menjabat sebagai Kabiro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jateng ini dalam setiap rakor dengan desk Pilkada selalu meminta jaminan rasa aman bagi pemilih. "Prediksi penurunan partisipasi pemilih dimungkinkan karena merasa tidak aman (secara kesehatan) ketika memberikan hak suara. Pencoblosan memakai paku yang dipakai bergantian dengan ratusan pemilih lain. Penyelenggara harus membuat terobosan bagaimana agar tidak ada klaster baru di TPS," lanjut Yuni Astuti.