Home Kesehatan Kasus Melonjak, Pemkab Cilacap Intensifkan Razia Masker

Kasus Melonjak, Pemkab Cilacap Intensifkan Razia Masker

Cilacap, Gatra.com – Memasuki Oktober 2020 terjadi lonjakan luar biasa kasus Covid-19 dengan munculnya klaster pesantren. Per Minggu (18/10), jumlah kasus Covid-19 di Cilacap mencapai 908 orang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, M Wijaya mengatakan untuk menekan angka penambahan Covid-19, Pemkab Cilacap mengintensifkan razia protokol kesehatan, seperti penggunaan masker. Tiap pekan, ratusan orang terjaring dalam operasi yustisi ini.

Kata dia, Satgas mulai tegas karena menaati protokol kesehatan menjadi satu-satunya cara mencegah penyebaran wabah, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap.

"Kita sudah ada perdanya. Masyarakat diharapkan mematuhi itu, diupayakan dengan paksa,” katanya.

Wijaya menjelaskan, mereka yang terjaring operasi ini akan disidang setiap hari Senin. Sidang berlangsung melalui telekonferensi. Pada Senin lalu (12/10), Pengadilan Negeri Cilacap mengagendakan sidang untuk 56 orang yang tertangkap melanggar protokol kesehatan.

Namun hanya 14 orang yang menghadiri sidang. Dari 14 orang, 13 di antaranya dijatuhi sanksi denda Rp24 ribu dan dibebani Rp1.000 biaya perkara.

"Denda maksimal Rp50 ribu, tetapi persidangan seringnya hanya menjatuhkan denda Rp 25 ribu," kata Wijaya, yang juga Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19.

Dia mengemukakan, selain upaya represif, Pemkab juga mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai saluran. Misalnya, melalui satgas Covid-19 kecamatan dan desa, PKK, Posyandu, Puskesmas dan kelompok masyarakat lainnya.

102