Home Hukum Kampanyekan Etik-Agus, Kades Dilaporkan Bawaslu Langgar Etik

Kampanyekan Etik-Agus, Kades Dilaporkan Bawaslu Langgar Etik

Sukoharjo, Gatra.com- Kepala Desa (Kades) Tawang, Kecamatan Weru yang berinisial M dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo oleh Tim Advokasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sukoharjo, Jum'at (16/20). M dilaporkan lantaran diduga terlibat aksi dukung mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo.

Slamet Ketua Tim Advokasi DPC PPP Sukoharjo mengatakan, pelaporan ini berawal dari adanya video sosialiasi bantuan dana jalan pembangunan untuk Dukuh Tempuran, Desa Tawang, Kecamatan Weru, Sukoharjo. Sosialisasi yang berlangsung pada hari Rabu (14/10) di salah satu rumah warga Dukuh Tempuran tersebut dihadiri oleh Kades Tawang, M.  

Namun yang disayangkan, saat menghadiri acara pemerintah ini, Kades Tawang M justru mengkampanyekan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo yaitu Etik Suryani dan Agus Santosa atau EA. Aksi M itu dianggap melanggar kode etik Pilkada. "Di video ini jelas menyebut kesiapan warga sanggup untuk memenangkan 80% untuk Etik-Agus di dukuh tersebut," katanya.

Slamet menyebut, dalam acara itu mayoritas warga juga mengenakan atribut kaos yang bertulisan EA. Bahkan dalam sosialisasi ini, salah satu anggota legislatif dari fraksi PDIP juga ikut mengkampanyekan Paslon EA.

Menanggapi aduan itu, Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto, akan langsung memproses laporan tersebut.

"Akan kita proses, saya harapkan untuk pelapor segera melengkapi syarat formil, materil, dan alat bukti dan diserahkan kepada Bawaslu Sukoharjo agar segera kita tindaklanjuti," terangnya.

170